Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. Asmuni Mth, MA.
dc.contributor.authorIke Nur Hasanah, 14421045
dc.date.accessioned2018-04-11T15:39:25Z
dc.date.available2018-04-11T15:39:25Z
dc.date.issued2018-04-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6392
dc.description.abstractDemi keberhasilan penerapan keluarga berencana di Indonesia banyak sekali cara yang digalang oleh pemerintah salah satu cara yang gencar dilakukan oleh pemerintah yakni mendirikan kampung keluarga berencana di desa-desa yang menurut kualifikasinya memenuhi. Doktrin banyak anak banyak rejeki yang sudah tertanam dibenak masyarakat pedesaan tetapi masyarakat tidak bersamaan meningkatkan taraf hidup keluarganya. Doktrin ini menyebabkan anak menjadi investasi di dunia bagi orangtua, karena mereka mengetahui dan paham betul anak yang lahir memiliki rejeki yang sudah diatur oleh Allah. KB dalam Alqur’an dan Hadis tidak dijelaskan secara gamblang tentang hukum pastinya dan termasuk masalah kontemporer. Maqashid syariah tentang menjaga keturunan dan KB merupakan sesuatu yang tidak dilarang dan tidak juga dianjurkan oleh hukum Allah. Menjaga keturunan lebih diutamakan meninggalkan keturunan dalam keadaan bermanfaat bagi dunia dan akhirat daripada memiliki banyak keturunan yang lemah dan menjadi beban bagi orang lain. Masih menjadi perdebatan hingga sekarang tentang pelaksanaan KB. Banyak masyarakat yang setuju KB dihapuskan dan kampung KB dibubarkan karena tidak sesuai dengan tujuan Islam tetapi banyak pula yang menentang KB dihentikan kampung KB tetap dilaksanakan dengan adanya manfaat yang di dapat oleh masyarakat. Untuk mengimbangi perbedaan pendapat dimasyarakat, maka penelitian perlu ini dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi tentang manfaat terbentuknya kampung KB di dusun Bolorejo, Puro, Karangmalang, Sragen serta menjelaskan maqashid syariah syariah tentang penerapan keluarga berencana di kampung KB. Penelitian ini menggunakan field research dan library research dengan analisis data deskriptif kualitatif. Sebagian masyarakat dukuh Bolorejo mengikuti program KB tanpa mengerti hukum Islam mengatur tentang itu. Maqashid syariah membatasi KB hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang secara lahir dan batin tidak mampu memberikan fasilitas yang baik untuk masa depan anaknya tetapi apabila pasangan suami istri memiliki kesanggupan maka dianjurkan untuk tidak berKB dan memperbanyak keturunan yang cerdas demi majunya sebuah bangsa. For the succses of the implementation of family planning in Indonesia many ways done by the goverment, one of the ways is founded the village of family planning (Kampung KB). The doctrine many child many fortune imprint in the minds of the people of the village but they are not improve the lifes. The doctrine cause child becomes the parent investment, because the parent knew about fortune is set up by Allah. Family planning in alqur’an and hadis does not described about the rule included new issue. Maqashid syariah about keep the offspring and family planning is something not forbidden and is not recommended without a cause for sure. Keeping a strong lineage better than have many child without a decent life. Still a debated until the implementation of family planning. A lot of people agree about the elimination of family planning programs and family planning’s village, because not in accordance with Islamic law. On the other hand supports the existence of family planning’s village due to the positive impact for the people. To compensate for the difference of opinion in the community, then do this research needs to be done with the aim of obtaining information about benefits of family planning’s village in Bolorejo, Puro, Karangmalang, Sragen and describe maqashid syariah about implementation family planning in this village. In researching about family planning, the author conducted a field research and (library research) with a descriptive qualitative data analysis. Some people in Bolorejo’s village partisipated in the family planning’s program without knowing the purpose of Islamic law. Maqashid sharia limiting family planning reserved only for married couples that is born and not able to give an inner good facilities for the future of their children but if married couples have the ability then it is recommended to not family planning and reproduce offspring are smart for the sake of rapid advancement of a nation.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeluarga Berencanaen_US
dc.subjectKampung KBen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.subjectFamily Planningen_US
dc.subjectFamily Planning’s Villageen_US
dc.subjectMaqashid Shariaen_US
dc.titleTINJAUAN MAQASHID SYARIAH TENTANG PENERAPAN KELUARGA BERENCANA (Studi Kasus Di Dukuh Bolorejo, Puro, Karang Malang, Sragen, Jawa Tengah) OBSERVATION OF MAQASHID SYARIAH ABOUT APPLICATION OF FAMILY PLANNING (Case Study In Bolorejo, Puro, Karangmalang, Sragen)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record