Show simple item record

dc.contributor.authorRidwan, Muhammad Fauzi
dc.date.accessioned2026-06-30T02:34:10Z
dc.date.available2026-06-30T02:34:10Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63834
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai kekerasan terhadap perempuan di Afghanistan setelah Taliban kembali berkuasa pada periode 2021-2024. Masalah utama yang diangkat adalah tentang bagaimana kekerasan tersebut menjadi semakin parah dan sistematis di bawah rezim baru. Dengan menggunakan teori Segitiga Kekerasan dari Johan galtung, penulis membedah masalah ini melalui tiga aspek yaitu kekerasan langsung, struktural, dan kultural. Argumen utama dari penelitian ini adalah bahwa kekerasan bukan lagi sekadar tindakan fisik semata, melainkan sudah menyatu ke dalam sistem pemerintahan. Temuan penelitian ini menunjukan adanya kekerasan kultural yang berasal dari interpretasi agama yang kaku dan kekerasan bahasa yang menghapus identitas perempuan di ruang publik. Hal ini kemudian diperkuat oleh adanya kekerasan struktural melalui dekrit negara yang melarang perempuan sekolah, bekerja, dan beraktivitas secara bebas. Kedua aspek tersebut melegitimasi terjadinya kekerasan langsung berupa hukuman fisik dan penangkapan oleh polisi moral. Penulisan ini menyimpulkan bahwa sinergi dari ketiga jenis kekerasan tersebut telah membuat perempuan di Afghanistan kehilangan hak, suara, dan identitas mereka sebagai subjek hukum yang mandiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAfghanistanen_US
dc.subjectPerempuanen_US
dc.subjectSegitiga Kekerasanen_US
dc.subjectTalibanen_US
dc.subjectKekerasan Strukturalen_US
dc.titleKekerasan terhadap Perempuan di Afghanistan Pada 2021-2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323132


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record