Kekerasan terhadap Perempuan di Afghanistan Pada 2021-2024
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kekerasan terhadap perempuan di Afghanistan
setelah Taliban kembali berkuasa pada periode 2021-2024. Masalah utama yang
diangkat adalah tentang bagaimana kekerasan tersebut menjadi semakin parah dan
sistematis di bawah rezim baru. Dengan menggunakan teori Segitiga Kekerasan
dari Johan galtung, penulis membedah masalah ini melalui tiga aspek yaitu
kekerasan langsung, struktural, dan kultural. Argumen utama dari penelitian ini
adalah bahwa kekerasan bukan lagi sekadar tindakan fisik semata, melainkan sudah
menyatu ke dalam sistem pemerintahan. Temuan penelitian ini menunjukan adanya
kekerasan kultural yang berasal dari interpretasi agama yang kaku dan kekerasan
bahasa yang menghapus identitas perempuan di ruang publik. Hal ini kemudian
diperkuat oleh adanya kekerasan struktural melalui dekrit negara yang melarang
perempuan sekolah, bekerja, dan beraktivitas secara bebas. Kedua aspek tersebut
melegitimasi terjadinya kekerasan langsung berupa hukuman fisik dan
penangkapan oleh polisi moral. Penulisan ini menyimpulkan bahwa sinergi dari
ketiga jenis kekerasan tersebut telah membuat perempuan di Afghanistan
kehilangan hak, suara, dan identitas mereka sebagai subjek hukum yang mandiri.
Collections
- International Relations [1021]
