Pertimbangan Hakim dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Serta Tujuan Pemidanaanya (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
mengadili tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, yang dilihat dari bagaimana
hakim menilai suatu peristiwa termasuk dalam delik penganiayaan atau pengeroyokan.
Serta melihat apa tujuan pemidanaan yang ingin dicapai oleh hakim dalam mengadili tindak
pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan penelitian melalui peraturan perundang-undangan dan juga pendekatakan
kasus. Melalui studi kepustakaan, penulis memperoleh data primer dan juga sekunder untuk
dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa
hakim dalam menentukan apakah suatu peristiwa termasuk dalam tindak pidana
penganiayaan atau pengeroyokan dilihat dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal
yang didakwakan kepadanya. Apabila terhadap suatu pasal telah terpenuhi unsur-unsurnya
maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Unsur “dengan
terang-terangan” dan “bersama-sama” menjadi tolak ukur pembeda antara delik
pengeroyokan dengan penganiayaan. Hakim percaya bahwa penjatuhan pidana tidak hanya
sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, tetapi juga sebagai efek jera
bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak lagi terjadi peristiwa tindak pidana.
Collections
- Law [3500]
