| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pencatatan perkawinan
dipahami sebagai pilihan administratif dalam praktik administrasi kependudukan
serta perlindungan dan kepastian hukum keluarga siri di Kabupaten Sleman.
Permasalahan yang dikaji mencakup kecenderungan pasangan nikah siri
memanfaatkan layanan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta implikasi yuridisnya terhadap pengakuan status keluarga dan
pemenuhan hak-hak keperdataan dalam sistem hukum perkawinan nasional.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pencatatan administrasi pada Dukcapil dipahami sebagai cara yang lebih praktis
untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan
akta kelahiran anak. Namun secara hukum pencatatan perkawinan tidak dapat
diselesaikan melalui Dukcapil, karena bagi umat Islam perkawinan yang belum
tercatat harus terlebih dahulu diajukan melalui permohonan isbat nikah di
Pengadilan Agama untuk membuktikan keabsahan perkawinan. Penetapan isbat
nikah kemudian menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama untuk mencatatkan
perkawinan dan menerbitkan akta nikah sebagai bukti sah perkawinan. Akta nikah
tersebut selanjutnya menjadi dasar administrasi kependudukan di Dukcapil,
terutama dalam pencatatan data keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pencatatan administrasi kependudukan tidak
dapat menggantikan pencatatan perkawinan yang sah sebagai dasar lahirnya
akibat hukum keperdataan bagi suami, istri, dan anak. | en_US |