| dc.description.abstract | Penggunaan QRIS di Sleman mengalami peningkatan, tetapi tidak diimbangi pemahaman
pelaku usaha soal MDR, sehingga membebankan MDR kepada konsumen tanpa
memperhatikan kategori usaha, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar
perlindungan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek
utama, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pembebanan
MDR QRIS, serta peran Bank Indonesia dalam mengawasi dan menanggapi praktik
pembebanan biaya admin QRIS di wilayah Sleman. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosial melalui wawancara
terhadap akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 3 UMKM, serta data dari 30 responden
melalui kuisioner. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan konsumen yang
dibebankan dengan tambahan MDR dalam transaksi QRIS belum berjalan secara optimal,
temuan ini didukung dengan masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum
memahami aturan QRIS, secara spesifik terkait transparansi informasi MDR. Bank
Indonesia selaku regulator QRIS dapat melakukan koordinasi dengan PJP untuk
meningkatkan pemahaman literasi keuangan masyarakat mengenai aturan sistem
pembayaran QRIS. Bank Indonesia telah menjalankan perannya melalui tindakan preventif
dalam bentuk edukasi, salah satunya adalah kegiatan road show ke sekolah atau universitas
yang ada di Yogyakarta serta melakukan kolaborasi bersama stakeholders seperti Gojek
dengan melakukan lomba edukasi transaksi digital dan tindakan represif berupa pembinaan
terhadap PJP. Bank Indonesia memiliki keterbatasan baik dari Sumber Daya Manusia
(SDM) dan kewenangan untuk menindak pelaku usaha secara langsung. Sehingga
dibutuhkan sinergi dengan PJP guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan
konsumen secara optimal. | en_US |