| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penataan pegawai non
Aparatur Sipil Negara (prgawai non ASN) serta kepastian hukum dalam
penataan Pegawai Non ASN Pasca lahirnya UU ASN. Penataaan pegawai
non ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan
dilakukan dengan tahap verifikasi, validasi, seleksi dan pengangkatan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai upaya memperjelas
sistem kepegawaian. Kendati demikian dengan adanya penataan tersebut,
justru menciptakan beberapa permasalahan terkhususnya mengenai
kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif
dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue
approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa kebijakan penataan pegawai non ASN diatur dalam peraturan
kebijakan belum memberikan mekanisme yang jelas dalam tahapan
verifikasi, validasi, seleksi dan pengangkatan serta penataan pegawai non
ASN pasca lahirnya UU ASN belum sepenuhnya mencerminkan asas
kepastian hukum. Maka penulis memberikan saran berupa pemerintah
harus memberikan mekanisme yang jelas dalam penataan pegawai non
ASN serta melakukan reformulasi pengaturan UU ASN guna
mewujudkan asas kepastian hukum. | en_US |