| dc.description.abstract | Direduksinya definisi prinsip portabilitas dalam peraturan perundang-undangan
nasional menyebabkan ketidakpastian pelindungan awak kapal Indonesia yang bekerja
di kapal asing. Hal ini berbeda dengan konsep dasar prinsip portabilitas yang tidak
memandang wilayah teritorial, kewarganegaraan, dan domisili awak kapal. Penelitian
ini berjenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer melalui wawancara dan
kuesioner dengan meotde purposive sampling. Sementara itu, data sekunder terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil
penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein
dalam peraturan perundang-undangan dengan respon dari responden. Selain itu,
prinsip portabilitas harus dievaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan perbandingan peraturan perundang-
undangan negara Filipina yang telah sesuai dengan konsep dasar dan indikator prinsip
portabilitas melalui praktik perjanjian bilateral antarnegara. | en_US |