Analisis Yuridis Kewenangan Lembaga Negara dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara: Pembuktian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK Juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional Pasca-putusan MK Nomor 25/PUU- XIV/2016
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah kualifikasi
delik korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan
Pasal 604 KUHP Baru, dari delik formil (potential loss) menjadi delik materiil
(actual loss). Perubahan ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa kerugian
keuangan negara yang harus dibuktikan secara pasti. Penelitian ini bertujuan
menganalisis kewenangan lembaga audit dalam pembuktian tersebut serta implikasi
yuridisnya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil
penelitian menunjukkan adanya disharmoni hukum antara Putusan MK yang
mensyaratkan audit BPK sebagai bukti mutlak, dengan SEMA Nomor 2 Tahun
2024 yang melonggarkan sumber audit (non-BPK). Dualisme ini mengakibatkan
disparitas pemidanaan di pengadilan. Penelitian ini juga menyoroti urgensi
pembatasan kewenangan ‘Pengamatan Hakim’ dalam KUHAP Baru (UU No. 20
Tahun 2025) agar tetap dalam koridor kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa
validitas pembuktian actual loss secara metodologis hanya dapat dipenuhi melalui
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan otoritas eksklusif
BPK. Diperlukan harmonisasi regulasi internal Mahkamah Agung dan konsistensi
hakim dalam menerapkan standar pembuktian materiil guna menjamin kepastian
hukum.
Collections
- Law [3503]
