| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membawa dampak negatif
berupa munculnya tindak pidana siber, khususnya ujaran kebencian (hate speech).
Kejahatan ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan anonimitas akun palsu
maupun penyalahgunaan pengaruh oleh figur publik untuk menyebarkan
permusuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi pelaku
serta pertimbangan hakim dalam menilai tindak pidana pemilik akun media sosial
yang melakukan ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan adalah
hukum normatif dengan pendekatan sosiologis serta studi kasus pada Putusan
Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Jap dan Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa modus operandi pelaku terbagi menjadi dua pola utama:
penggunaan akun anonim dengan identitas samaran untuk menyebarkan konten
provokatif berbasis SARA guna menghindari pelacakan, serta penggunaan akun
publik oleh tokoh masyarakat dengan narasi agitatif yang menyerang institusi atau
kelompok profesi tertentu. Dalam memutus perkara, Selanjutnya, parameter hakim
dalam memutus perkara ditarik melalui empat teori hukum. Pertama, Teori
Kesengajaan atau Mens Rea yang menilai niat jahat dan kesadaran pelaku akan
dampak unggahannya. Kedua, Teori Linguistik Forensik untuk membedakan kritik
substansial dengan diksi yang merendahkan martabat. Ketiga, Teori Penemuan
Hukum melalui perluasan makna antargolongan guna melindungi entitas profesi.
Keempat, Teori Pembatasan HAM yang menegaskan bahwa hak berekspresi dapat
dibatasi oleh hukum pidana apabila unggahan tersebut secara nyata menimbulkan
keresahan dan merusak ketertiban umum. | en_US |