Hukuman Cambuk Menurut Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia: Studi Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan dan pelaksanaan hukum cambuk di
Aceh dalam kerangka sistem hukum Indonesia serta dianalisis dari perspektif Hak
Asasi Manusia (HAM). Tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu pertama, bagaimana
pengaturan hukum cambuk di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat dan kedudukannya
dalam sistem hukum nasional Indonesia. Kedua, bagaimana analisis hukum HAM
terhadap pelaksanaan hukum cambuk di Aceh ditinjau dari instrument hukum
nasional dan internasional, khususnya Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang
HAM, UUD 1945, serta instrument internasional yang telah diratifikasi oleh
Indonesia seperti ICCPR dan CAT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
hukuman cambuk memiliki dasar hukum dalam kerangka otonomi Khusus Aceh,
pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama
hak untuk bebas dari penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan
merendahkan martabat manusia yang bersifat non-derogable right. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa diperlukan evaluasi dan penyesuaian terhadap pengaturan
dan pelaksanaan hukum cambuk agar sejalan dengan kewajiban konstitusional dan
komitmen Indonesia terhadap hukum HAM nasional dan internasional, serta
mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada nilai
kemanusiaan.
Collections
- Law [3503]
