| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam penyelenggaraan ibadah umrah
serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi jemaah sebagai konsumen menurut
hukum positif Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi pemenuhan unsur perbuatan
melawan hukum dan upaya hukum perdata yang dapat ditempuh oleh jemaah yang
dirugikan akibat kegagalan pemberangkatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung dengan
wawancara kepada pihak yang berkompeten. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan
secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perbuatan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang gagal memberangkatkan dan
menelantarkan jemaah umrah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta melanggar ketentuan Undang-
Undang Perlindungan Konsumen. Jemaah berhak menuntut ganti rugi dan menempuh
upaya hukum perdata melalui gugatan ke pengadilan untuk memperoleh pemulihan hak
secara adil dan proporsional. Penelitian ini menyarankan penguatan pengawasan oleh
pemerintah terhadap penyelenggara umrah serta optimalisasi aparat penegak hukum guna
menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi Jemaah. | en_US |