Show simple item record

dc.contributor.authorSetyawan, Marchel Janitra
dc.date.accessioned2026-06-20T01:30:45Z
dc.date.available2026-06-20T01:30:45Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63520
dc.description.abstractKeselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak dasar setiap pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini bersifat inklusif karena tidak membedakan status hubungan kerja. Namun, dalam praktiknya pekerja informal seperti Mbok Gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta belum memperoleh perlindungan K3 secara memadai. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemenuhan hak K3 bagi Mbok Gendong serta pelaksanaan pengawasan K3 dalam kondisi ketiadaan hubungan kerja formal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang- undangan dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Disnakertrans DIY, pengelola pasar, LSM Yasanti, dan Mbok Gendong.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak K3 belum berjalan efektif akibat ketiadaan hubungan kerja formal, keterbatasan kewenangan pengawasan, dan fragmentasi kebijakan. Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas kerja pekerja informal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeselamatan dan Kesehatan Kerjaen_US
dc.subjectPekerja Informalen_US
dc.subjectMbok Gendongen_US
dc.subjectPengawasan Ketenagakerjaanen_US
dc.titlePemenuhan Hak Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Mbok Gendong di Pasar Beringharjo Berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410168


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record