Show simple item record

dc.contributor.authorMahdavikia, Rayana
dc.date.accessioned2026-06-15T08:37:25Z
dc.date.available2026-06-15T08:37:25Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63433
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa dampak positif dan dampak negatif bagi masyaraka. Salah satu dampak negatifnya munculnya tindak pidana peretasan. Berdasarkan data dari Ditreskrimsus Polda DIY yang mencatat bahwa pada tahun 2023 hingga 2025 terdapat 21 kasus peretasan di Yogyakarta. Disamping itu juga tindak pidana peretasan memiliki Tingkat kerumitan dalam penyidikan untuk menemukan pelaku tindak pidana peretasan maka dari itu dibutuhkan ilmu bantu yaitu digital forensic untuk membantu penyidik kepolisian daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan penyidikan tindak pidana peretasan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu bagaimana penerapan Ilmu Bantu Digital Forensik dalam pengungkapan pelaku Tindak Pidana Peretasan Oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagaimana Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan ilmu bantu digital forensik dalam pengungkapan Tindak Pidana Peretasan dan Apa yang menjadi hambatan bagi penyidik pada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pemanfaatan ilmu bantu digital forensik untuk mengungkap pelaku tindak pidana peretasan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah empiris dan pendekatan yuridis sosilogis. Data yang digunakan yakni data primer dengan wawancara langsung dan data sekunder dari studi literatur serta dianalisis secara metode deskriptif-kualitatif dengan subyek penelitian yaitu Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Diharapkan penelitian ini untuk menjadi bahan masukan bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penerapan Ilmu Bantu Digital Forensik dalam mengungkap pelaku Tindak Pidana Peretasan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Ilmu Bantu Digital Forensik dalam pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Peretasan Oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital forensik telah diterapkan secara konsisten sebagai instrumen utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana peretasan. Namun demikian, dalam penerapanya masih dijumpai beberapa hambatan yaitu keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang digital forensik, serta belum optimalnya regulasi dan pengaturan hukum yang secara komperhensif mengatur standar, prosedur, dan kedudukan hasil digital forensik dalam sistem pembuktian hukum acara pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDigital Forensiken_US
dc.subjectTindak Pidana Siberen_US
dc.subjectTindak Pidana Peretasanen_US
dc.subjectKepolisian Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.titlePenerapan Ilmu Bantu Digital Forensik dalam Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Peretasan Oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410637


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record