| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-
XXI/2023 terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu dengan studi atas penggunaan
Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam
kampanye pemilu, khususnya untuk manipulasi foto dan gambar guna membentuk citra
diri peserta pemilu, menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menyesatkan
pemilih dan bertentangan dengan asas pemilu yang jujur. Kondisi tersebut
melatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang
melarang manipulasi foto atau gambar menggunakan AI secara berlebihan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan hukum putusan tersebut serta implikasinya
terhadap penggunaan AI dalam kampanye pemilhan presiden dan wakil presiden.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
putusan tersebut telah tepat secara hukum karena menjamin integritas pemilu. Selain
itu, putusan ini berimplikasi pada penyesuaian regulasi pemilu, pembatasan
penggunaan AI bagi peserta pemilu, penguatan pengawasan oleh penyelenggara
pemilu, serta perlindungan hak pemilih atas informasi yang benar. | en_US |