Kedudukan Aset Kripto Sebagai Boedel Pailit dan Problematika Pemberesan Harta Tidak Terakses (Inaccessible Assets) Pasca Kematian Debitor
Abstract
Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset kripto (crypto
asset) sebagai bentuk kekayaan baru yang bernilai ekonomis. Di Indonesia, aset
kripto telah diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa
berjangka. Namun, karakteristik aset kripto yang bergantung pada sistem
kriptografi dan kunci privat (private key) menimbulkan persoalan hukum baru
dalam ranah kepailitan, khususnya ketika debitor meninggal dunia dan kunci
akses tersebut tidak dapat diketahui. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kedudukan aset kripto sebagai harta pailit (boedel pailit) dan mekanisme
pemberesannya ketika akses tersebut menjadi inaccessible assets. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang–
undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif (comparative
approach) dengan negara lain. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aset kripto
sah dikategorikan sebagai boedel pailit. Namun, untuk mengatasi hambatan
eksekusi akibat ketiadaan akses pasca kematian debitor, penelitian ini
merekomendasikan optimalisasi penggunaan Custodial Wallet yang telah
disediakan oleh Exchanger. Dalam mekanisme ini, private key dikelola oleh pihak
ketiga (bursa), sehingga apabila debitor meninggal dunia, aset tetap dapat diakses
dan diserahkan kepada Kurator melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa
terhalang hilangnya kunci akses pribadi.
Collections
- Law [3503]
