| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas informasi
konsumen Muslim serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang
dialami konsumen Muslim pada produk minuman Kopi Soe. Jenis Penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas informasi
konsumen Muslim tidak terpenuhi. Ketiadaan informasi yang benar, jelas, dan
jujur terkait status kehalalan produk tersebut menunjukkan bahwa hak konsumen
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK serta Pasal 4 UU JPH tidak
terpenuhi. Tanggung jawab pelaku usaha Kopi Soe sebagaimana Pasal 19 UUPK
tidak terpenuhi karena tidak memberikan informasi tentang kehalalan produk dan
ganti rugi sebagaimana diwajibkan dalam prinsip tanggung jawab mutlak (strict
liability). Pelaku usaha sebaiknya memenuhi hak atas informasi konsumen Muslim
sebagaimana diatur dalam UUPK dan UU JPH dengan segera mengajukan
sertifikasi halal kepada BPJPH, mencantumkan informasi kehalalan secara resmi
pada seluruh produk yang memenuhi persyaratan, bertanggung jawab dalam
kegiatan usahanya, dan wajib untuk memberikan ganti rugi baik materiil ataupun
immateriil kepada konsumen Muslim yang dirugikan sebagaimana Pasal 19
UUPK. | en_US |