Show simple item record

dc.contributor.authorJauhari, Dwi Langgeng
dc.date.accessioned2026-05-30T08:08:07Z
dc.date.available2026-05-30T08:08:07Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63103
dc.description.abstractTema mengenai warisan merupakan pembahasan yang selalu dikaji dan diteliti. Banyak pemikiran baru mewarnai kajian warisan. Dari banyaknya pemikiran, tentunya akan melahirkan produk hukum waris yang berbeda pula. Banyak penelitian di bidang waris mengangkat tokoh-tokoh yang sudah banyak diteliti, membuat kajian yang ada terlihat repetitif. Dan hukum waris yang populer merujuk kepada teori ulama Sunni, di mana beberapa pendapat menyelisihi keterangan yang jelas di dalam Al-Qur’an. Oleh karenanya, penulis mengangkat pemikiran seorang berkebangsaan Suriah bernama Adnan Ar-Rifa’i. Terdapat dua fokus dan pertanyaan penelitian ini yakni 1) Apa saja point reinterpretasi Adnan Ar-Rifa’i dalam hukum waris Islam Sunni?, 2) Bagaimana relevansi pemikiran Adnan Ar-Rifa’i dalam pembaharuan hukum waris Islam di Indonesia? Jenis penelitian kepustakaan ini adalah kajian pemikiran tokoh dengan pendekatan normatif dan komparatif. Sumber data primer penelitian ini adalah buku yang ditulis langsung oleh Adnan Al-Mīrāṡ fī Kitābillāh dan karya ulama yang menganut pemahaman hukum waris Sunni. Temuan penelitian ini adalah 1) Pemikiran Adnan yang mereinterpretasi bangunan teori waris Sunni pada poin berikut (a) Anak perempuan dapat menghalangi seluruh saudara/i dan paman, (b) Besaran warisan dua anak perempuan adalah 14/24 dan besaran anak yang berjumlah banyak tidak melebihi 2/3, (c) Kata abun dapat juga bermakna ibu, sehingga dapat menghalangi saudara/i dan paman, (d) Ayah dan ibu mendapatkan sisa jika bersama suami atau istri yang ketentuan dibagi sama rata (e) Cucu tidak terhalang oleh pamannya, cucu hanya terhalang orang tuanya langsung, yang besarannya sesuai dengan orang tuanya, (f) Saudara mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada pemisahan antara kandung, sebapak, dan seibu (g) Saudara perempuan mendapatkan 1/2 atau 2/3 dalam keadaan kalālah kulliyyah, dan mendapatkan 1/6 atau 1/3 dalam keadaan kalālah juz’iyyah, (h) Paman dan bibi dari semua jalur mendapatkan warisan dalam keadaan kalālah kulliyyah ditambah dengan tidak ada kakek/nenek maupun saudara lebih dari dua, maka dari jalur ayah mendapatkan 2/3, dari jalur ibu mendapatkan 1/3. Jika terdapat satu atau dua saudara perempuan, paman dan bibi dari semua jalur mendapatkan sisanya, (i) Metode penghitungan warisan Adnan meniadakan ‘aul dan radd. 2) Sebagian pemikirannya relevan dengan KHI danen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectReinterpretasien_US
dc.subjectHukum Waris Islam Sunnien_US
dc.subjectAdnan Ar-Rifa’ien_US
dc.titleReinterpretasi Hukum Waris Sunni: Studi Pemikiran Adnan Ar-rifa’i dan Relevansinya bagi Pembaharuan Hukum Islam Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913081


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record