Reinterpretasi Hukum Waris Sunni: Studi Pemikiran Adnan Ar-rifa’i dan Relevansinya bagi Pembaharuan Hukum Islam Indonesia
Abstract
Tema mengenai warisan merupakan pembahasan yang selalu dikaji dan
diteliti. Banyak pemikiran baru mewarnai kajian warisan. Dari banyaknya
pemikiran, tentunya akan melahirkan produk hukum waris yang berbeda pula.
Banyak penelitian di bidang waris mengangkat tokoh-tokoh yang sudah banyak
diteliti, membuat kajian yang ada terlihat repetitif. Dan hukum waris yang populer
merujuk kepada teori ulama Sunni, di mana beberapa pendapat menyelisihi
keterangan yang jelas di dalam Al-Qur’an. Oleh karenanya, penulis mengangkat
pemikiran seorang berkebangsaan Suriah bernama Adnan Ar-Rifa’i. Terdapat dua
fokus dan pertanyaan penelitian ini yakni 1) Apa saja point reinterpretasi Adnan
Ar-Rifa’i dalam hukum waris Islam Sunni?, 2) Bagaimana relevansi pemikiran
Adnan Ar-Rifa’i dalam pembaharuan hukum waris Islam di Indonesia? Jenis
penelitian kepustakaan ini adalah kajian pemikiran tokoh dengan pendekatan
normatif dan komparatif. Sumber data primer penelitian ini adalah buku yang
ditulis langsung oleh Adnan Al-Mīrāṡ fī Kitābillāh dan karya ulama yang menganut
pemahaman hukum waris Sunni. Temuan penelitian ini adalah 1) Pemikiran Adnan
yang mereinterpretasi bangunan teori waris Sunni pada poin berikut (a) Anak
perempuan dapat menghalangi seluruh saudara/i dan paman, (b) Besaran warisan
dua anak perempuan adalah 14/24 dan besaran anak yang berjumlah banyak tidak
melebihi 2/3, (c) Kata abun dapat juga bermakna ibu, sehingga dapat menghalangi
saudara/i dan paman, (d) Ayah dan ibu mendapatkan sisa jika bersama suami atau
istri yang ketentuan dibagi sama rata (e) Cucu tidak terhalang oleh pamannya, cucu
hanya terhalang orang tuanya langsung, yang besarannya sesuai dengan orang
tuanya, (f) Saudara mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada pemisahan antara
kandung, sebapak, dan seibu (g) Saudara perempuan mendapatkan 1/2 atau 2/3
dalam keadaan kalālah kulliyyah, dan mendapatkan 1/6 atau 1/3 dalam keadaan
kalālah juz’iyyah, (h) Paman dan bibi dari semua jalur mendapatkan warisan dalam
keadaan kalālah kulliyyah ditambah dengan tidak ada kakek/nenek maupun saudara
lebih dari dua, maka dari jalur ayah mendapatkan 2/3, dari jalur ibu mendapatkan
1/3. Jika terdapat satu atau dua saudara perempuan, paman dan bibi dari semua jalur
mendapatkan sisanya, (i) Metode penghitungan warisan Adnan meniadakan ‘aul
dan radd. 2) Sebagian pemikirannya relevan dengan KHI dan
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
