| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji nalar istinbāṭ hukum zakat profesi melalui
studi komparatif antara putusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
(NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Fenomena zakat profesi
muncul sebagai respons terhadap transformasi ekonomi modern
yang melahirkan jenis-jenis penghasilan baru di luar kategori klasik
fiqh. Perubahan struktur sosial-ekonomi tersebut memunculkan
perdebatan metodologis dalam hukum Islam, khususnya terkait
perluasan objek zakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis
konstruksi nalar istinbāṭ zakat profesi dalam putusan Bahtsul Masail
NU, mengkaji konstruksi nalar hukum zakat profesi dalam fatwa
Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan mengidentifikasi persamaan,
perbedaan, serta kekuatan dan kelemahan metodologis kedua
lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode analisis komparatif-tekstual terhadap dokumen
fatwa, risalah musyawarah, dan kerangka ushul fiqh yang digunakan
masing-masing lembaga. Analisis dilakukan dengan memanfaatkan
teori ushul fiqh klasik, maqāṣid al-syarī‘ah, dan pendekatan
epistemologi hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU membangun nalar istinbāṭ
melalui pendekatan qaulī, ilhaqī, dan manhajī yang berakar kuat
pada tradisi mazhab Syafi‘i, dengan penekanan pada prinsip al-aṣl fī
al-‘ibādah al-tawqīf dan kehati-hatian dalam memperluas objek
zakat. Sebaliknya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan
pendekatan bayani, qiyasi, dan istislahi yang dikembangkan menjadi
bayani-burhani-irfani, dengan penekanan pada keumuman lafaz,
analisis ‘illat al-namā’, serta pertimbangan maslahah sosial.
Perbedaan ini menunjukkan adanya dua tipologi epistemologis,
yakni tradisional-konservatif dan reformis-rasional. Kesimpulan
penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan putusan zakat profesi
mencerminkan perbedaan paradigma metodologis dalam istinbāṭ
hukum, bukan sekadar perbedaan hasil normatif. Penelitian ini
berkontribusi pada pengayaan studi hukum Islam kontemporer
dengan memetakan dinamika epistemologi kelembagaan fatwa di
Indonesia serta memberikan dasar analitis bagi pengembangan teori
istinbāṭ yang lebih responsif terhadap perubahan sosial modern. | en_US |