Show simple item record

dc.contributor.authorAbdullah, Khoirul Arsyad
dc.date.accessioned2026-05-30T07:13:46Z
dc.date.available2026-05-30T07:13:46Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63095
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji nalar istinbāṭ hukum zakat profesi melalui studi komparatif antara putusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Fenomena zakat profesi muncul sebagai respons terhadap transformasi ekonomi modern yang melahirkan jenis-jenis penghasilan baru di luar kategori klasik fiqh. Perubahan struktur sosial-ekonomi tersebut memunculkan perdebatan metodologis dalam hukum Islam, khususnya terkait perluasan objek zakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konstruksi nalar istinbāṭ zakat profesi dalam putusan Bahtsul Masail NU, mengkaji konstruksi nalar hukum zakat profesi dalam fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta kekuatan dan kelemahan metodologis kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis komparatif-tekstual terhadap dokumen fatwa, risalah musyawarah, dan kerangka ushul fiqh yang digunakan masing-masing lembaga. Analisis dilakukan dengan memanfaatkan teori ushul fiqh klasik, maqāṣid al-syarī‘ah, dan pendekatan epistemologi hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU membangun nalar istinbāṭ melalui pendekatan qaulī, ilhaqī, dan manhajī yang berakar kuat pada tradisi mazhab Syafi‘i, dengan penekanan pada prinsip al-aṣl fī al-‘ibādah al-tawqīf dan kehati-hatian dalam memperluas objek zakat. Sebaliknya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, qiyasi, dan istislahi yang dikembangkan menjadi bayani-burhani-irfani, dengan penekanan pada keumuman lafaz, analisis ‘illat al-namā’, serta pertimbangan maslahah sosial. Perbedaan ini menunjukkan adanya dua tipologi epistemologis, yakni tradisional-konservatif dan reformis-rasional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan putusan zakat profesi mencerminkan perbedaan paradigma metodologis dalam istinbāṭ hukum, bukan sekadar perbedaan hasil normatif. Penelitian ini berkontribusi pada pengayaan studi hukum Islam kontemporer dengan memetakan dinamika epistemologi kelembagaan fatwa di Indonesia serta memberikan dasar analitis bagi pengembangan teori istinbāṭ yang lebih responsif terhadap perubahan sosial modern.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIstinbāṭen_US
dc.subjectZakat Profesien_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectKomparatifen_US
dc.subjectNU- Muhammadiyahen_US
dc.titleNalar Istinbāṭ Hukum Zakat Profesi: Kajian Komparatif Antara Putusan Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24913003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record