Show simple item record

dc.contributor.authorUsamah, Mukhamad
dc.date.accessioned2026-05-29T06:46:57Z
dc.date.available2026-05-29T06:46:57Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63043
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji keterbatasan perlindungan hukum hak waris anak kandung yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dalam sistem hukum positif Indonesia dengan pendekatan maqasid al-syariah, khususnya perspektif hifz al-mal (perlindungan harta). Urgensi penelitian ini didasarkan pada masih terjadinya praktik perkawinan tidak tercatat yang menimbulkan implikasi hukum terhadap kedudukan anak dalam kewarisan, sementara hukum positif mensyaratkan pencatatan perkawinan sebagai dasar pengakuan hubungan keperdataan. Akibatnya, anak yang secara biologis memiliki hubungan dengan pewaris berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses hak warisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab keterbatasan perlindungan hukum tersebut, mengidentifikasi letak perlindungan hukum yang tersedia dalam sistem hukum positif Indonesia, serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan perlindungan harta dalam maqasid al-syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945, serta literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum memberikan perlindungan hak waris yang bersifat langsung dan komprehensif bagi anak dari perkawinan tidak tercatat. Perlindungan hukum tidak diatur secara eksplisit dalam norma kewarisan, melainkan tersebar dalam ketentuan mengenai status anak, pengakuan hubungan keperdataan, administrasi kependudukan, dan mekanisme peradilan, sehingga pemenuhan hak waris bersifat kondisional dan bergantung pada pembuktian formal. Keterbatasan tersebut terutama bersumber pada penekanan terhadap pencatatan perkawinan dan kepastian administratif sebagai prasyarat pengakuan hukum, yang menimbulkan hambatan pembuktian dan ketidaksinkronan antar sistem. Ditinjau dari perspektif hifz al-mal, kondisi ini menunjukkan bahwa realisasi hak ekonomi anak belum sepenuhnya terjamin secara efektif dan adil. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum perlu diarahkan pada peningkatan keadilan distributif dan efektivitas mekanisme pengakuan hubungan keperdataan agar tujuan perlindungan harta dalam maqasid al-syariah dapat terwujud secara optimal dalam praktik hukum positif Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinan Tidak Tercataten_US
dc.subjectHak Waris Anaken_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMaqasid Al-syariahen_US
dc.titleKeterbatasan Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Kandung dari Perkawinan Siri Dalam Hukum Positif Indonesia ditinjau dari Maqasid Al- Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24913010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record