| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji keterbatasan perlindungan hukum hak waris
anak kandung yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dalam sistem
hukum positif Indonesia dengan pendekatan maqasid al-syariah,
khususnya perspektif hifz al-mal (perlindungan harta). Urgensi
penelitian ini didasarkan pada masih terjadinya praktik perkawinan
tidak tercatat yang menimbulkan implikasi hukum terhadap
kedudukan anak dalam kewarisan, sementara hukum positif
mensyaratkan pencatatan perkawinan sebagai dasar pengakuan
hubungan keperdataan. Akibatnya, anak yang secara biologis
memiliki hubungan dengan pewaris berpotensi mengalami
hambatan dalam mengakses hak warisnya. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penyebab keterbatasan perlindungan hukum
tersebut, mengidentifikasi letak perlindungan hukum yang tersedia
dalam sistem hukum positif Indonesia, serta menilai kesesuaiannya
dengan tujuan perlindungan harta dalam maqasid al-syariah. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD
1945, serta literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hukum positif Indonesia belum memberikan perlindungan
hak waris yang bersifat langsung dan komprehensif bagi anak dari
perkawinan tidak tercatat. Perlindungan hukum tidak diatur secara
eksplisit dalam norma kewarisan, melainkan tersebar dalam
ketentuan mengenai status anak, pengakuan hubungan keperdataan,
administrasi kependudukan, dan mekanisme peradilan, sehingga
pemenuhan hak waris bersifat kondisional dan bergantung pada
pembuktian formal. Keterbatasan tersebut terutama bersumber pada
penekanan terhadap pencatatan perkawinan dan kepastian
administratif sebagai prasyarat pengakuan hukum, yang
menimbulkan hambatan pembuktian dan ketidaksinkronan antar
sistem. Ditinjau dari perspektif hifz al-mal, kondisi ini menunjukkan
bahwa realisasi hak ekonomi anak belum sepenuhnya terjamin
secara efektif dan adil. Oleh karena itu, penguatan perlindungan
hukum perlu diarahkan pada peningkatan keadilan distributif dan
efektivitas mekanisme pengakuan hubungan keperdataan agar tujuan
perlindungan harta dalam maqasid al-syariah dapat terwujud secara
optimal dalam praktik hukum positif Indonesia. | en_US |