Keadilan Pemenuhan Hak Anak Dalam Penetapan Nafkah Pasca Perceraian: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Ternate (Nomor 180/Pdt.G/2016/PA.Tte)
Abstract
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua, khususnya ayah, dalam
memenuhi hak nafkah anak. Dalam praktik peradilan agama, penetapan nafkah
anak pasca perceraian seringkali menghadapi dilema antara kemampuan ekonomi
ayah dan kebutuhan riil anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan nafkah anak pada Putusan
Pengadilan Agama Kota Ternate Nomor 180/Pdt.G/2016/PA.Tte serta menilai
kesesuaiannya dengan konsep keadilan menurut hukum Islam dan perspektif
maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang
diperkaya dengan data empiris melalui wawancara. Data dianalisis secara
deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka keadilan substantif dan maqāṣid
al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nafkah anak dalam
putusan tersebut lebih dominan didasarkan pada kemampuan ekonomi ayah
sebagai pihak yang dibebani kewajiban utama memberikan nafkah. Majelis hakim
menyesuaikan tuntutan nafkah dari Rp3.000.000, menjadi Rp2.000.000, per bulan
dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kemampuan (al-qudrah). Secara
normatif, putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan prinsip
keadilan dalam hukum Islam. Namun, dari perspektif keadilan substantif dan
maqāṣid al-syarī‘ah, pertimbangan hakim masih bersifat minimal karena belum
didasarkan pada analisis rinci terhadap kebutuhan riil anak dan standar hidup yang
layak. Dengan demikian, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan secara
formal dan proporsional, namun masih terdapat ruang penyempurnaan agar
perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terjamin secara lebih optimal dan
berkelanjutan sesuai prinsip ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
