Show simple item record

dc.contributor.authorHakim, Luqmanul
dc.date.accessioned2026-05-29T06:35:14Z
dc.date.available2026-05-29T06:35:14Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63039
dc.description.abstractTingginya perkembangan Artificial Intelligence (AI) di media sosial menimbulkan potensi penyalahgunaan seperti deepfake, manipulasi data pribadi, penyebaran konten palsu, dan pelanggaran privasi yang merugikan individu. Penelitian ini berfokus pada analisis perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Artificial Intelligence di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi berbasis AI yang belum sepenuhnya diantisipasi secara spesifik dalam regulasi teknis, sehingga diperlukan analisis normatif untuk menilai kecukupan instrumen hukum positif dan relevansinya dengan prinsip perlindungan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk; menganalisis bentuk perlindungan yang diberikan UU No. 27 Tahun 2022 terhadap korban penyalahgunaan AI di media sosial; mengkaji bagaimana Maqashid Syariah memberikan perlindungan terhadap korban melalui prinsip perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al- mal) dan terkhusus kehormatan (hifz al-ird); serta menilai kesesuaian antara UU Perlindungan Data Pribadi dan Maqashid Syariah dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022, literatur hukum, serta konsep Maqashid Syariah dalam khazanah hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 telah memberikan dasar perlindungan melalui pengakuan hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta mekanisme sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran data pribadi, meskipun belum secara eksplisit mengatur penyalahgunaan AI secara teknis. Dalam perspektif Maqashid Syariah, perlindungan terhadap korban penyalahgunaan AI sejalan dengan tujuan utama syariat dalam menjaga kehormatan, martabat, keamanan, dan hak individu, sehingga segala bentuk manipulasi data, pencemaran nama baik, dan eksploitasi digital bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dan pencegahan mafsadah. Secara substantif, terdapat kesesuaian antara UU Perlindungan Data Pribadi dan Maqashid Syariah dalam upaya melindungi hak privasi, martabat, dan keamanan individu, meskipun pendekatan hukum positif bersifat teknis-yuridis, sedangkan Maqashid Syariah bersifat filosofis-normatif. Dengan demikian, keduanya dapat saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan hukum yang komprehensif terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence di media sosial.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.subjectMaqasid Syariahen_US
dc.subjectArtificial Intelligenceen_US
dc.titleAnalisis Penyalahgunaan Artificial Intelligence di Media Sosial Perspektif Undang-undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan Maqasid Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24913004


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record