Analisis Penyalahgunaan Artificial Intelligence di Media Sosial Perspektif Undang-undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan Maqasid Syariah
Abstract
Tingginya perkembangan Artificial Intelligence (AI) di media sosial
menimbulkan potensi penyalahgunaan seperti deepfake, manipulasi
data pribadi, penyebaran konten palsu, dan pelanggaran privasi yang
merugikan individu. Penelitian ini berfokus pada analisis
perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Artificial
Intelligence di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ditinjau dari
perspektif Maqashid Syariah. Urgensi penelitian ini terletak pada
meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi berbasis AI yang
belum sepenuhnya diantisipasi secara spesifik dalam regulasi teknis,
sehingga diperlukan analisis normatif untuk menilai kecukupan
instrumen hukum positif dan relevansinya dengan prinsip
perlindungan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk;
menganalisis bentuk perlindungan yang diberikan UU No. 27 Tahun
2022 terhadap korban penyalahgunaan AI di media sosial; mengkaji
bagaimana Maqashid Syariah memberikan perlindungan terhadap
korban melalui prinsip perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz
al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-
mal) dan terkhusus kehormatan (hifz al-ird); serta menilai
kesesuaian antara UU Perlindungan Data Pribadi dan Maqashid
Syariah dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), melalui analisis terhadap ketentuan dalam UU No. 27
Tahun 2022, literatur hukum, serta konsep Maqashid Syariah dalam
khazanah hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 telah memberikan dasar perlindungan melalui
pengakuan hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses
data, serta mekanisme sanksi administratif dan pidana terhadap
pelanggaran data pribadi, meskipun belum secara eksplisit mengatur
penyalahgunaan AI secara teknis. Dalam perspektif Maqashid
Syariah, perlindungan terhadap korban penyalahgunaan AI sejalan
dengan tujuan utama syariat dalam menjaga kehormatan, martabat,
keamanan, dan hak individu, sehingga segala bentuk manipulasi
data, pencemaran nama baik, dan eksploitasi digital bertentangan
dengan prinsip kemaslahatan dan pencegahan mafsadah. Secara
substantif, terdapat kesesuaian antara UU Perlindungan Data Pribadi
dan Maqashid Syariah dalam upaya melindungi hak privasi,
martabat, dan keamanan individu, meskipun pendekatan hukum
positif bersifat teknis-yuridis, sedangkan Maqashid Syariah bersifat
filosofis-normatif. Dengan demikian, keduanya dapat saling
melengkapi dalam membangun sistem perlindungan hukum yang
komprehensif terhadap korban penyalahgunaan artificial
intelligence di media sosial.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
