Show simple item record

dc.contributor.authorDwiky, Adam
dc.date.accessioned2026-05-29T02:33:32Z
dc.date.available2026-05-29T02:33:32Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63023
dc.description.abstractSetelah seseorang wafat harta peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Penggolongan ahli waris menurut fikih terdiri dari dzawil furudh, ashabah dan dzawil arham. Dalam praktiknya pewaris dapat memberikan harta kepada orang yang ditunjuk melalui surat wasiat yang bisa saja pembagiannya tidak proporsional. Tesis ini meneliti memprioritaskan pemenuhan hak ahli waris atas bagian waris atau mendahulukan wasiat meski merubah hak ahli waris atas bagian waris. Penelitian dilakukan melaui penelitian pustaka (library research) dengan meneliti putusan yang ada di Pengadilan Agama Jeneponto. Untuk menganalisis alasan terjadinya dissenting opinion antara para hakim yang mengadili dan memutus perkara terkait pemberian wasiat kepada ahli waris dan juga bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam terhadap Dissenting Opinion majelis hakim tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim yang melakukan dissenting opinion berpendapat wasiat yang didalilkan Tergugat atas dua objek sengketa dalam perkara tersebut adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan, sehingga objek sengketa tersebut merupakan tirkah pewaris yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak. Pandangan hukum positif tentang waris yang diberikan karena wasiat dibolehkan asalkan dilakukan dihadapan notaris dan diketahui oleh seluruh ahli waris. Pandangan hukum islam terhadap waris Adalah didasarkan bahwa setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian warisan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam ilmu hukum warisan dimana jika ada wasiat maka harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Diharapkan dengan penelitian ini akan memberikan kontribusi pemikiran di bidang hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan pemberian wasiat kepada ahli waris, di Pengadilan Agama dengan memperhatikan dasar pertimbangan hakim dalam perkara waris terkait wasiat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWarisen_US
dc.subjectDissenting Opinionen_US
dc.subjectWasiaten_US
dc.titleDissenting Oponion Hakim Dalam Putusan Waris Terkait Pemberian Wasiat (Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor 139/Pdt.G/2023/PA.Jnp di Pengadilan Agama Jeneponto Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913084


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record