Dissenting Oponion Hakim Dalam Putusan Waris Terkait Pemberian Wasiat (Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor 139/Pdt.G/2023/PA.Jnp di Pengadilan Agama Jeneponto Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Abstract
Setelah seseorang wafat harta peninggalannya dapat
dibagikan kepada ahli warisnya. Penggolongan ahli waris menurut
fikih terdiri dari dzawil furudh, ashabah dan dzawil arham. Dalam
praktiknya pewaris dapat memberikan harta kepada orang yang
ditunjuk melalui surat wasiat yang bisa saja pembagiannya tidak
proporsional. Tesis ini meneliti memprioritaskan pemenuhan hak
ahli waris atas bagian waris atau mendahulukan wasiat meski
merubah hak ahli waris atas bagian waris. Penelitian dilakukan
melaui penelitian pustaka (library research) dengan meneliti
putusan yang ada di Pengadilan Agama Jeneponto. Untuk
menganalisis alasan terjadinya dissenting opinion antara para
hakim yang mengadili dan memutus perkara terkait pemberian
wasiat kepada ahli waris dan juga bagaimana pandangan hukum
positif dan hukum islam terhadap Dissenting Opinion majelis
hakim tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim yang
melakukan dissenting opinion berpendapat wasiat yang didalilkan
Tergugat atas dua objek sengketa dalam perkara tersebut adalah
cacat hukum sehingga harus dibatalkan, sehingga objek sengketa
tersebut merupakan tirkah pewaris yang harus dibagikan kepada
ahli warisnya yang berhak. Pandangan hukum positif tentang waris
yang diberikan karena wasiat dibolehkan asalkan dilakukan
dihadapan notaris dan diketahui oleh seluruh ahli waris. Pandangan
hukum islam terhadap waris Adalah didasarkan bahwa setiap ahli
waris berhak mendapatkan bagian warisan sesuai dengan yang
telah ditetapkan dalam ilmu hukum warisan dimana jika ada wasiat
maka harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Diharapkan
dengan penelitian ini akan memberikan kontribusi pemikiran di
bidang hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan
penyelesaian permasalahan pemberian wasiat kepada ahli waris, di
Pengadilan Agama dengan memperhatikan dasar pertimbangan
hakim dalam perkara waris terkait wasiat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
