Show simple item record

dc.contributor.authorArwani, Miftakul
dc.date.accessioned2026-05-29T02:28:58Z
dc.date.available2026-05-29T02:28:58Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63022
dc.description.abstractTerjadi ambiguitas penafsiran atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di satu sisi, ayat (1) menyatakan perkawinan dianggap berpredikat sah jika dilakukan sesuai hukum agama, namun di sisi lain, ayat (2) mewajibkan pencatatan menurut peraturan perundang-undangan. Ketidakpastian ini menyebabkan maraknya praktik nikah siri (tidak tercatat) yang berdampak buruk pada lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dan anak, terutama terkait kejelasan nasab dan pembagian harta waris atau harta bersama. Penelitian ini berujuan: pertama Menganalisis kedudukan hukum pencatatan perkawinan dalam hukum positif di Indonesia dan hukum Islam; kedua Mengevaluasi efektivitas pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan nasab dan harta; ketiga Merumuskan rekonstruksi kewajiban pencatatan perkawinan dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dan maslahat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Maqashid Syariah. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap naskah akademik, regulasi, dan literatur hukum Islam.hasil dari Penilitian menyimpulkan bahwa: pertama Pencatatan perkawinan dalam hukum positif berfungsi sebagai tertib administrasi dan alat bukti autentik. Dalam hukum Islam, meski bukan rukun syarat sah secara klasik, pencatatan masuk dalam kategori maslahah mursalah dan sadd al-dzari’ah untuk menghindari kemudaratan; kedua Pencatatan merupakan manifestasi dari Hifdzun Nasl (menjaga keturunan) dan Hifdzul Mal (menjaga harta). Tanpa akta nikah, hak anak atas nasab (ayah) sulit diakui secara legal-formal, dan hak harta (waris/gono- gini) seringkali terabaikan dan; ketiga Penulis mendorong agar pencatatan perkawinan diposisikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat formil yang menentukan kekuatan hukum penuh sebuah perkawinan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anggota keluarga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPencatatan Perkawinanen_US
dc.subjectNasaben_US
dc.subjectHartaen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.subjectRekonstruksi Hukumen_US
dc.titleRekonstruksi Kewajiban Pencatatan Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Nasab dan Harta Perspektif Maqashid Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913071


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record