Rekonstruksi Kewajiban Pencatatan Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Nasab dan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Terjadi ambiguitas penafsiran atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di satu sisi, ayat (1) menyatakan
perkawinan dianggap berpredikat sah jika dilakukan sesuai hukum
agama, namun di sisi lain, ayat (2) mewajibkan pencatatan menurut
peraturan perundang-undangan. Ketidakpastian ini menyebabkan
maraknya praktik nikah siri (tidak tercatat) yang berdampak buruk
pada lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dan anak,
terutama terkait kejelasan nasab dan pembagian harta waris atau
harta bersama. Penelitian ini berujuan: pertama Menganalisis
kedudukan hukum pencatatan perkawinan dalam hukum positif di
Indonesia dan hukum Islam; kedua Mengevaluasi efektivitas
pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan nasab dan
harta; ketiga Merumuskan rekonstruksi kewajiban pencatatan
perkawinan dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah
agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dan maslahat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Maqashid
Syariah. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap naskah
akademik, regulasi, dan literatur hukum Islam.hasil dari Penilitian
menyimpulkan bahwa: pertama Pencatatan perkawinan dalam
hukum positif berfungsi sebagai tertib administrasi dan alat bukti
autentik. Dalam hukum Islam, meski bukan rukun syarat sah secara
klasik, pencatatan masuk dalam kategori maslahah mursalah dan
sadd al-dzari’ah untuk menghindari kemudaratan; kedua Pencatatan
merupakan manifestasi dari Hifdzun Nasl (menjaga keturunan) dan
Hifdzul Mal (menjaga harta). Tanpa akta nikah, hak anak atas nasab
(ayah) sulit diakui secara legal-formal, dan hak harta (waris/gono-
gini) seringkali terabaikan dan; ketiga Penulis mendorong agar
pencatatan perkawinan diposisikan bukan sekadar kewajiban
administratif, melainkan syarat formil yang menentukan kekuatan
hukum penuh sebuah perkawinan demi menjamin kepastian hukum
dan keadilan bagi anggota keluarga.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
