Show simple item record

dc.contributor.authorYusbar, Nidaan Khafiyya
dc.date.accessioned2026-05-29T02:03:11Z
dc.date.available2026-05-29T02:03:11Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63021
dc.description.abstractPenelitian ini berfokus pada harmonisasi fikih perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam konteks eksploitasi anak sebagai child influencer pada konten monetisasi digital. Fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam produksi konten media sosial yang berorientasi ekonomi menunjukkan adanya pergeseran fungsi ruang digital dari sarana ekspresi menjadi arena komersialisasi keluarga, yang berpotensi menempatkan anak sebagai instrumen ekonomi. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya kesenjangan normatif (normative gap) dalam UU No. 35 Tahun 2014 yang belum secara spesifik mengatur praktik monetisasi digital anak, sementara dari perspektif fikih, anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga martabat, jiwa, dan masa depannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan fikih terhadap praktik eksploitasi anak sebagai child influencer, mengkaji ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 dalam mengatur dan menanggulangi eksploitasi tersebut, serta merumuskan model harmonisasi antara norma fikih dan hukum positif dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan normatif-teologis, menggunakan analisis konseptual berbasis maqasid al-syari‘ah dan kehormatan (hifz al-‘ird), serta pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah sebagai landasan teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monetisasi digital yang melibatkan anak berpotensi mengandung unsur eksploitasi apabila mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, membebani anak secara psikis maupun sosial, serta mereduksi anak menjadi komoditas ekonomi. UU No. 35 Tahun 2014 secara prinsipil telah melarang eksploitasi ekonomi dan kekerasan terhadap anak, namun belum memiliki pengaturan teknis yang spesifik terhadap fenomena child influencer, sehingga membuka ruang interpretasi dan potensi penyalahgunaan. Harmonisasi antara fikih dan hukum positif menghasilkan kerangka perlindungan integratif yang menempatkan anak sebagai subjek hak, bukan objek produksi, dengan pendekatan preventif melalui prinsip sadd al-dzari‘ah serta penguatan tanggung jawab moral keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan anak dalam era digital memerlukan integrasi antara norma hukum nasional dan nilai- nilai syariah agar tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga menyentuh dimensi etis dan spiritual dalam pengasuhan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEksploitasien_US
dc.subjectChild Influenceren_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.subjectFikihen_US
dc.titleHarmonisasi Fikih dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Child Influencer pada Konten Monetisasi Digitalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24913011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record