Harmonisasi Fikih dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Child Influencer pada Konten Monetisasi Digital
Abstract
Penelitian ini berfokus pada harmonisasi fikih perlindungan anak
dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dalam konteks eksploitasi anak sebagai child influencer pada
konten monetisasi digital. Fenomena meningkatnya keterlibatan
anak dalam produksi konten media sosial yang berorientasi ekonomi
menunjukkan adanya pergeseran fungsi ruang digital dari sarana
ekspresi menjadi arena komersialisasi keluarga, yang berpotensi
menempatkan anak sebagai instrumen ekonomi. Urgensi penelitian
ini terletak pada adanya kesenjangan normatif (normative gap)
dalam UU No. 35 Tahun 2014 yang belum secara spesifik mengatur
praktik monetisasi digital anak, sementara dari perspektif fikih, anak
dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga martabat, jiwa, dan
masa depannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pandangan fikih terhadap praktik eksploitasi anak sebagai child
influencer, mengkaji ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 dalam
mengatur dan menanggulangi eksploitasi tersebut, serta
merumuskan model harmonisasi antara norma fikih dan hukum
positif dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research)
dengan pendekatan normatif-yuridis dan normatif-teologis,
menggunakan analisis konseptual berbasis maqasid al-syari‘ah dan
kehormatan (hifz al-‘ird), serta pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
sebagai landasan teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
praktik monetisasi digital yang melibatkan anak berpotensi
mengandung unsur eksploitasi apabila mengabaikan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak, membebani anak secara psikis
maupun sosial, serta mereduksi anak menjadi komoditas ekonomi.
UU No. 35 Tahun 2014 secara prinsipil telah melarang eksploitasi
ekonomi dan kekerasan terhadap anak, namun belum memiliki
pengaturan teknis yang spesifik terhadap fenomena child influencer,
sehingga membuka ruang interpretasi dan potensi penyalahgunaan.
Harmonisasi antara fikih dan hukum positif menghasilkan kerangka
perlindungan integratif yang menempatkan anak sebagai subjek hak,
bukan objek produksi, dengan pendekatan preventif melalui prinsip
sadd al-dzari‘ah serta penguatan tanggung jawab moral keluarga.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan anak dalam era
digital memerlukan integrasi antara norma hukum nasional dan nilai-
nilai syariah agar tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga
menyentuh dimensi etis dan spiritual dalam pengasuhan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
