| dc.description.abstract | Tujuan perkawinan berdasarkan amanat Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Sehingga aturan hukum keluarga Islam dianggap
perlu untuk menegaskan asas mempersukar perceraian. Surat
Edaran mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, yang merupakan
hasil rapat pleno kamar agama memberikan penambahan unsur
baru agar dapat dikabulkan permohonan perceraian dengan alasan
antara suami dan istri sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
terus menerus harus diikuti dengan minimal pisah tempat tinggal
selama 6 bulan. Penilitian ini berupa penilitian kualitatif dengan
sifat analisis deskriptif dengan menganilasi penerapan secara
khusus bagaimana implementasi Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2023 pada Pengadilan Agama Barru, pengumpulan data
dilaksanakan dengan studi pustaka berupa data laporan, putusan,
dan kajian pustaka lainnya serta wawancara dengan 2 orang Hakim
Pengadilan Agama Barru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025,
untuk memperoleh informasi khususnya pada pertimbangan Hakim
dalam kasus perceraian dan bagaimana maqasid syariah
memandang aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2023. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa sejak
diterbitkannya aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2023, telah dipedomani oleh Hakim Pengadilan Agama
Barru sebagai bahan pertimbangan putusan, selain itu adanya Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 telah
menyelaraskan pandangan Hakim mengenai batas minimal unsur
rumah tangga sering terjadi perselisihan | en_US |