Show simple item record

dc.contributor.authorHanif, Fikri
dc.date.accessioned2026-05-25T05:01:33Z
dc.date.available2026-05-25T05:01:33Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63000
dc.description.abstractMediasi sebagai instrumen wajib dalam penyelesaian sengketa di Peradilan Agama, masih menghadapi tantangan efektivitas yang signifikan. Studi-studi terdahulu menunjukkan adanya kesenjangan capaian antara perkara perceraian dan non-perceraian, namun belum banyak yang mengkaji secara komparatif dalam satu locus yang sama serta mengungkap faktor determinan di balik perbedaan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed-method dengan model sequential explanatory. Data kuantitatif diperoleh dari seluruh register mediasi tahun 2023-2025 sebanyak 575 perkara, yang dianalisis secara statistik deskriptif dan komparatif. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tiga mediator hakim dan dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, secara agregat, tingkat keberhasilan total mediasi (akta perdamaian/pencabutan) hanya mencapai 11,65% dari 575 perkara. Kedua, terdapat perbedaan signifikan dan konsisten antara perkara perceraian dan non- perceraian. Perkara perceraian yang mendominasi (90,78% dari total perkara) hanya memiliki tingkat keberhasilan rata-rata 9,19%, sementara perkara non-perceraian (9,22% dari total perkara) mencapai keberhasilan rata-rata 35,84%. Ketiga, perbedaan ini terutama disebabkan oleh sifat objek sengketa. Perkara perceraian merupakan konflik destruktif dengan objek emosional-relasional yang telah mengalami eskalasi dan kehilangan itikad baik (iradah ishlah), sehingga mediasi sulit mencapai rekonsiliasi total. Sebaliknya, perkara non-perceraian bersifat materialistik-rasional dengan objek sengketa yang dapat dinegosiasikan, sehingga lebih terbuka terhadap solusi win-win. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori efektivitas mediasi dengan mengintroduksi variabel "sifat objek sengketa" sebagai faktor determinan, serta mengonfirmasi relevansi konsep ishlāḥ dalam hukum Islam sebagai kerangka normatif yang menjelaskan mengapa mediasi perkara emosional membutuhkan pendekatan berbeda dibanding perkara materialistik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektivitas Mediasien_US
dc.subjectSifat Objek Sengketaen_US
dc.subjectIshlāḥen_US
dc.subjectPeradilan Agamaen_US
dc.titleEfektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Temanggung Tahun 2023-2025 (Analisis Alternative Dispute Resolution Dalam Hukum Islam)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913092


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record