Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Temanggung Tahun 2023-2025 (Analisis Alternative Dispute Resolution Dalam Hukum Islam)
Abstract
Mediasi sebagai instrumen wajib dalam penyelesaian sengketa di
Peradilan Agama, masih menghadapi tantangan efektivitas yang
signifikan. Studi-studi terdahulu menunjukkan adanya kesenjangan
capaian antara perkara perceraian dan non-perceraian, namun belum
banyak yang mengkaji secara komparatif dalam satu locus yang
sama serta mengungkap faktor determinan di balik perbedaan
tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed-method
dengan model sequential explanatory. Data kuantitatif diperoleh dari
seluruh register mediasi tahun 2023-2025 sebanyak 575 perkara,
yang dianalisis secara statistik deskriptif dan komparatif. Data
kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tiga
mediator hakim dan dianalisis secara tematik. Hasil penelitian
menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, secara agregat, tingkat
keberhasilan total mediasi (akta perdamaian/pencabutan) hanya
mencapai 11,65% dari 575 perkara. Kedua, terdapat perbedaan
signifikan dan konsisten antara perkara perceraian dan non-
perceraian. Perkara perceraian yang mendominasi (90,78% dari total
perkara) hanya memiliki tingkat keberhasilan rata-rata 9,19%,
sementara perkara non-perceraian (9,22% dari total perkara)
mencapai keberhasilan rata-rata 35,84%. Ketiga, perbedaan ini terutama disebabkan oleh sifat objek sengketa. Perkara perceraian merupakan konflik destruktif dengan objek emosional-relasional
yang telah mengalami eskalasi dan kehilangan itikad baik (iradah
ishlah), sehingga mediasi sulit mencapai rekonsiliasi total.
Sebaliknya, perkara non-perceraian bersifat materialistik-rasional
dengan objek sengketa yang dapat dinegosiasikan, sehingga lebih
terbuka terhadap solusi win-win. Penelitian ini berkontribusi pada
pengembangan teori efektivitas mediasi dengan mengintroduksi
variabel "sifat objek sengketa" sebagai faktor determinan, serta
mengonfirmasi relevansi konsep ishlāḥ dalam hukum Islam sebagai
kerangka normatif yang menjelaskan mengapa mediasi perkara
emosional membutuhkan pendekatan berbeda dibanding perkara
materialistik.
Collections
- Master of Islamic Studies [1789]
