| dc.description.abstract | Sebuah konsep filantropi yang memiliki sejarah yang panjang dalam budaya
Islam, wakaf mengacu pada menyisihkan sebagian harta untuk diberikan
kepada orang lain untuk tujuan amal atau kebaikan umum. Wakaf adalah
amal jariyah dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir badan hukum di wilayah Gunungkidul
serta ditinjau dari perspektif maslahah. Metode penelitian yang digunakan
adalah analisis data kualitatif dengan bentuk rasionalisasi induktif. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan, pengumpulan data dilapangan dan
wawancara dengan tiga orang pengurus nazhir badan hukum. Hasil dari
penelitian ini bahwa pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir badan hukum
telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang
berlaku namun masih ada tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara
baik sesuai dengan peruntukan dalam ikrar wakaf. Kurang dari 50% tanah
wakaf yang sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sebagian besar
belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ditinjau dari perspektif
maslahah al-Ghozali, pengelolaan tanah wakaf nazhir badan hukum di
wilayah Gunungkidul seharusnya mendasarkan pada konsep maslahah
‘ammah, yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar
manusia baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf, selain merupakan ajaran
diniyyah (keagamaan) yang berhubungan untuk memelihara agama (hifdzu
ad-din), juga berhubungan dengan maslahat hajjiyyat, yaitu kemaslahatan
yang dipcrlukan untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar)
yang lebih awal yang memungkinkan untuk mempertahankan dan
memenuhi kebutuhan mendasar manusia. Tanah wakaf tentu bertujuan
untuk kemaslahatan umat, dan sebaliknya, jika pemanfataan tanah wakaf
belum optimal berati belum dapat memenuhi kemaslahatan manusia. | en_US |