Show simple item record

dc.contributor.authorMun’im, Ahmad
dc.date.accessioned2026-05-23T07:30:56Z
dc.date.available2026-05-23T07:30:56Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62966
dc.description.abstractSebuah konsep filantropi yang memiliki sejarah yang panjang dalam budaya Islam, wakaf mengacu pada menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain untuk tujuan amal atau kebaikan umum. Wakaf adalah amal jariyah dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir badan hukum di wilayah Gunungkidul serta ditinjau dari perspektif maslahah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan bentuk rasionalisasi induktif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, pengumpulan data dilapangan dan wawancara dengan tiga orang pengurus nazhir badan hukum. Hasil dari penelitian ini bahwa pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir badan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang berlaku namun masih ada tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara baik sesuai dengan peruntukan dalam ikrar wakaf. Kurang dari 50% tanah wakaf yang sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sebagian besar belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ditinjau dari perspektif maslahah al-Ghozali, pengelolaan tanah wakaf nazhir badan hukum di wilayah Gunungkidul seharusnya mendasarkan pada konsep maslahah ‘ammah, yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf, selain merupakan ajaran diniyyah (keagamaan) yang berhubungan untuk memelihara agama (hifdzu ad-din), juga berhubungan dengan maslahat hajjiyyat, yaitu kemaslahatan yang dipcrlukan untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) yang lebih awal yang memungkinkan untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan mendasar manusia. Tanah wakaf tentu bertujuan untuk kemaslahatan umat, dan sebaliknya, jika pemanfataan tanah wakaf belum optimal berati belum dapat memenuhi kemaslahatan manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNazhir Badan Hukumen_US
dc.subjectTanah Wakafen_US
dc.subjectMaslahahen_US
dc.subjectGunungkidulen_US
dc.titleTanggung Jawab Nazhir Badan Hukum Dalam Pengelolaan Harta Wakaf Perspektif Maslahah (Studi Kasus di Wilayah Gunungkidul D. I. Yogyakarata Tahun 2024-2025)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913030


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record