• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Nazhir Badan Hukum Dalam Pengelolaan Harta Wakaf Perspektif Maslahah (Studi Kasus di Wilayah Gunungkidul D. I. Yogyakarata Tahun 2024-2025)

    Thumbnail
    View/Open
    22913030.pdf (5.853Mb)
    Date
    2026
    Author
    Mun’im, Ahmad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sebuah konsep filantropi yang memiliki sejarah yang panjang dalam budaya Islam, wakaf mengacu pada menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain untuk tujuan amal atau kebaikan umum. Wakaf adalah amal jariyah dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir badan hukum di wilayah Gunungkidul serta ditinjau dari perspektif maslahah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan bentuk rasionalisasi induktif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, pengumpulan data dilapangan dan wawancara dengan tiga orang pengurus nazhir badan hukum. Hasil dari penelitian ini bahwa pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir badan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang berlaku namun masih ada tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara baik sesuai dengan peruntukan dalam ikrar wakaf. Kurang dari 50% tanah wakaf yang sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sebagian besar belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ditinjau dari perspektif maslahah al-Ghozali, pengelolaan tanah wakaf nazhir badan hukum di wilayah Gunungkidul seharusnya mendasarkan pada konsep maslahah ‘ammah, yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf, selain merupakan ajaran diniyyah (keagamaan) yang berhubungan untuk memelihara agama (hifdzu ad-din), juga berhubungan dengan maslahat hajjiyyat, yaitu kemaslahatan yang dipcrlukan untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) yang lebih awal yang memungkinkan untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan mendasar manusia. Tanah wakaf tentu bertujuan untuk kemaslahatan umat, dan sebaliknya, jika pemanfataan tanah wakaf belum optimal berati belum dapat memenuhi kemaslahatan manusia.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62966
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1783]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV