Show simple item record

dc.contributor.authorSetriani, Leni
dc.date.accessioned2026-05-23T07:20:52Z
dc.date.available2026-05-23T07:20:52Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62963
dc.description.abstractZina adalah tindak pidana yang dalam syariat Islam merupakan tindak pidana (jarimah) hudud. Pelaku tindak pidana perzinaan menurut perspektif hukum Islam disebut muhshan dan ghairu muhshan dengan hukuman rajam dan dera 100 kali. Dalam perspektif hukum positif Tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Adapun dalam sistem hukum adat segala tindakan yang bertentangan dengan peraturan adat merupakan tindakan ilegal. Hukum adat mengenal pula upaya-upaya untuk memulihkan hukum jika hukum itu dilanggar. Hukum adat tidak mengadakan pemisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan untuk memperbaiki kembali hukum di dalam ruang lingkup pidana dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut didalam ruang lingkup perdata. Hukum adat yang berlaku di Kabupaten Tebo sudah mengakar dan masih dipraktekan hingga kini. Perbuatan zina yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Tebo harus dikenakan sanksi adat berupa tradisi cuci kampung. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengandung muatan sosial dan spiritual. Hal ini juga sejalan dengan maqashid syariah dalam menetapkan hukum adalah al-maslahah atau maslahat, yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada umat manusia dalam kehidupannya di dunia, maupun dalam persiapannya menghadapi kehidupan akhirat. Tujuan penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan secara mendalam tentang tradisi cuci kampung dan analisis pemikiran tokoh terkait perspektif ‘urf dan maslahah terkait tradisi cuci kampung dalam perkara perzinaan di Kabupaten Tebo. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi literatur. Penelitian ini dilakukan dengan pengambilan data berupa wawancara terhadap tiga orang narasumber pada tenggat waktu bulan Juni 2025 sampai bulan Oktober 2025. Wawancara dilakukan secara langsung dan melalui telpon. Menurut Ali Yafie sang penggagas fiqih sosial, "maslahah atau kemaslahatan adalah segala sesuatu yang menjadi hajat hidup, dibutuhkan dan menjadi kepentingan, berguna dan mendatangkan kebaikan bagi seorang manusia". kemashlahatan itu berkisar pada dua hal pokok, yaitu jalb al manfa'ah (mewujudkan manfaat atau kegunaan) dan daf ‘al-madhdrarah (menghindarkan kemelaratan). Selanjutnya, dalam perspektif ‘urf, yaitu adat atau kebiasaan masyarakat yang hidup dan diakui. Tradisi cuci kampung dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih jika tidak bertentangan dengan Syariah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTradisien_US
dc.subjectCuci Kampungen_US
dc.subjectZinaen_US
dc.subject'urfen_US
dc.subjectMaslahahen_US
dc.titleTradisi Cuci Kampung dalam Penyelesaian Kasus Perzinaan : Analisis ‘urf dan Maṣlaḥah Perspektif KH. Ali Yafie Pada Masyarakat Muslim Kabupaten Teboen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913070


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record