Tradisi Cuci Kampung dalam Penyelesaian Kasus Perzinaan : Analisis ‘urf dan Maṣlaḥah Perspektif KH. Ali Yafie Pada Masyarakat Muslim Kabupaten Tebo
Abstract
Zina adalah tindak pidana yang dalam syariat Islam merupakan tindak pidana (jarimah) hudud.
Pelaku tindak pidana perzinaan menurut perspektif hukum Islam disebut muhshan dan ghairu
muhshan dengan hukuman rajam dan dera 100 kali. Dalam perspektif hukum positif Tindak
pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama
sembilan bulan. Adapun dalam sistem hukum adat segala tindakan yang bertentangan dengan
peraturan adat merupakan tindakan ilegal. Hukum adat mengenal pula upaya-upaya untuk
memulihkan hukum jika hukum itu dilanggar. Hukum adat tidak mengadakan pemisahan
antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan untuk memperbaiki kembali hukum di
dalam ruang lingkup pidana dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut didalam
ruang lingkup perdata. Hukum adat yang berlaku di Kabupaten Tebo sudah mengakar dan
masih dipraktekan hingga kini. Perbuatan zina yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten
Tebo harus dikenakan sanksi adat berupa tradisi cuci kampung. Dalam pelaksanaannya, tradisi
ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengandung muatan sosial dan spiritual. Hal ini
juga sejalan dengan maqashid syariah dalam menetapkan hukum adalah al-maslahah atau
maslahat, yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada umat manusia dalam kehidupannya
di dunia, maupun dalam persiapannya menghadapi kehidupan akhirat. Tujuan penelitian ini
ialah untuk mendeskripsikan secara mendalam tentang tradisi cuci kampung dan analisis
pemikiran tokoh terkait perspektif ‘urf dan maslahah terkait tradisi cuci kampung dalam
perkara perzinaan di Kabupaten Tebo. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan
dengan cara wawancara dan studi literatur. Penelitian ini dilakukan dengan pengambilan data
berupa wawancara terhadap tiga orang narasumber pada tenggat waktu bulan Juni 2025 sampai
bulan Oktober 2025. Wawancara dilakukan secara langsung dan melalui telpon. Menurut Ali
Yafie sang penggagas fiqih sosial, "maslahah atau kemaslahatan adalah segala sesuatu yang
menjadi hajat hidup, dibutuhkan dan menjadi kepentingan, berguna dan mendatangkan
kebaikan bagi seorang manusia". kemashlahatan itu berkisar pada dua hal pokok, yaitu jalb al
manfa'ah (mewujudkan manfaat atau kegunaan) dan daf ‘al-madhdrarah (menghindarkan
kemelaratan). Selanjutnya, dalam perspektif ‘urf, yaitu adat atau kebiasaan masyarakat yang
hidup dan diakui. Tradisi cuci kampung dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih jika tidak
bertentangan dengan Syariah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1783]
