Perlindungan Hukum terhadap TikTok LTD sebagai Pemegang Merek Terkenal TikTok di Indonesia (Analisis Putusan Perkara Nomor 79/pdt.sus-hki/merek/2024/pn Niaga Jkt.pst)
Abstract
Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Protokol
Madrid yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017.
Penelitian ini mengkaji apakah merek terkenal TikTok dapat menjadi dasar
pembatalan merek lokal serta bagaimana perlindungan hukum bagi TikTok Ltd
berdasarkan hukum di Indonesia dan ketentuan Protokol Madrid. Penelitian ini
menggunakan studi dokumen, yakni Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta
Pusat Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa merek terkenal TikTok yang terdaftar melalui
Protokol Madrid tidak otomatis membatalkan merek lokal karena Indonesia
menganut prinsip first to file dan prinsip teritorialitas. Dalam perkara tersebut,
gugatan TikTok Ltd ditolak karena tergugat terbukti telah mendaftarkan dan
menggunakan merek secara sah sejak 2007, sehingga perlindungan bagi TikTok Ltd
bersifat preventif. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegasan norma terhadap
Undang-Undang Merek untuk keselarasan hukum nasional dan internasional, serta
penguatan pemeriksaan substantif oleh DJKI guna memberikan kepastian hukum
yang seimbang bagi pemilik merek lokal maupun pemegang merek terkenal
internasional.
Collections
- Law [3447]
