Show simple item record

dc.contributor.authorAmri, Rofi’ul
dc.date.accessioned2026-05-23T04:55:05Z
dc.date.available2026-05-23T04:55:05Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62935
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji keadilan dalam pembagian harta gono-gini pasca perceraian dengan perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda. Studi ini berfokus pada Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Btl, yang menjadi representasi dinamika penerapan hukum Islam dan hukum positif dalam menyelesaikan sengketa harta bersama. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana prinsip keadilan substantif diwujudkan dalam pembagian harta bersama serta sejauh mana pendekatan sistemik dan multidimensi maqasid syariah dapat memberikan solusi yang lebih kontekstual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta gono-gini melalui perspektif maqasid syari’ah versi Jasser Auda, dengan menelaah secara mendalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Btl. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan studi kasus dan analisis kualitatif, berbasis data primer dari putusan pengadilan serta data sekunder dari literatur hukum Islam dan hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Btl. memutuskan pembagian harta gono-gini secara konvensional dengan prinsip 50:50. Pertimbangan hakim lebih menekankan aspek kepastian hukum dan validitas bukti tertulis, sehingga kontribusi non-material dari pihak istri belum begitu diperhitungkan. Putusan tersebut konsisten dengan kerangka hukum positif, tetapi masih menyisakan kritik dari perspektif maqasid syariah. Keadilan yang terwujud masih terbatas pada keadilan normatif, belum sepenuhnya menyentuh keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum keluarga Islam yang lebih responsif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan nyata bagi semua pihak. Dengan menggunakan teori sistem Jasser Auda, keadilan dalam pembagian harta bersama dapat dipahami lebih holistik, tidak hanya menekankan aspek formal, tetapi juga nilai kemaslahatan, kesetaraan, dan perlindungan hak.en_US
dc.subjectHarta Gono-Ginien_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectMaqasid Syariahen_US
dc.subjectPengadilan Agama Bantulen_US
dc.titleKeadilan dalam Pembagian Harta Gono-Gini Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/Pa.Btl)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record