Keadilan dalam Pembagian Harta Gono-Gini Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/Pa.Btl)
Abstract
Penelitian ini mengkaji keadilan dalam pembagian harta gono-gini pasca perceraian
dengan perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda. Studi ini berfokus pada Putusan
Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Btl, yang menjadi
representasi dinamika penerapan hukum Islam dan hukum positif dalam
menyelesaikan sengketa harta bersama. Permasalahan utama penelitian ini adalah
bagaimana prinsip keadilan substantif diwujudkan dalam pembagian harta bersama
serta sejauh mana pendekatan sistemik dan multidimensi maqasid syariah dapat
memberikan solusi yang lebih kontekstual. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta gono-gini melalui
perspektif maqasid syari’ah versi Jasser Auda, dengan menelaah secara mendalam
putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Btl. Penelitian ini
menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan studi kasus dan analisis
kualitatif, berbasis data primer dari putusan pengadilan serta data sekunder dari
literatur hukum Islam dan hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
substansi putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Btl.
memutuskan pembagian harta gono-gini secara konvensional dengan prinsip 50:50.
Pertimbangan hakim lebih menekankan aspek kepastian hukum dan validitas bukti
tertulis, sehingga kontribusi non-material dari pihak istri belum begitu
diperhitungkan. Putusan tersebut konsisten dengan kerangka hukum positif, tetapi
masih menyisakan kritik dari perspektif maqasid syariah. Keadilan yang terwujud
masih terbatas pada keadilan normatif, belum sepenuhnya menyentuh keadilan
substantif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum keluarga Islam yang
lebih responsif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan nyata bagi semua
pihak. Dengan menggunakan teori sistem Jasser Auda, keadilan dalam pembagian
harta bersama dapat dipahami lebih holistik, tidak hanya menekankan aspek formal,
tetapi juga nilai kemaslahatan, kesetaraan, dan perlindungan hak.
Collections
- Master of Islamic Studies [1783]
