Show simple item record

dc.contributor.authorEndardi, Wahyu
dc.date.accessioned2026-05-23T02:11:13Z
dc.date.available2026-05-23T02:11:13Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62865
dc.description.abstractTesis ini membahas terjadinya perkawinan anak di bawah umur di KUA Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin kepada anak dibawah umur di KUA Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022-2024 perspektif Maqashid Syariah. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022- 2024 yaitu : a) faktor kehamilan; b) faktor menghindari maksiat/zina; c) faktor kesiapan materil dan psikis. 2) Alasan hakim memberikan dispensasi kawin kepada anak dibawah umur di KUA Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022-2024 perspektif maqashid syariah yaitu: a) Dalam kasus dispensasi anak hamil terlebih dahulu hakim mempertimbangkan sesuai prinsip maqashid syariah yang berkaitan dengan Hifzh an-Nasl. Pertimbangan memelihara keturunan akan memberi maslahah yang lebih besar agar status anak yang dilahirkan nantinya jelas seperti hak perwalian, hak kewarisan, hak perlindungan, dan hak pendidikan. b) Dalam kasus kekhawatiran orangtua anak akan berbuat maksiat, hakim mengacu pada prinsip Hifzh al-Din dan Hifzh al-Mal. Hifzh al-Din, hakim melindungi calon mempelai dari perbuatan zina, kedua calon sudah aqil baligh dan tidak ada halangan syariat jika keduanya melangsungkan perkawinan. Hifzh al-Mal, hakim mempertimbangkan keadaan calon suami yang sudah memiliki penghasilan tetap. c) Dalam kasus kesiapan materil dan psikis, hakim mempertimbangkan prinsip Hifzh al-Din dan Hifzh al-nafs. Hifzh al-Din mempertimbangkan menghindari zina, kedua calon sudah aqil baligh, tidak ada hubungan keluarga atau sesusuan yang menyebabkan terhalang untuk menikah, keduanya beragama Islam, dan tidak terikat perkawinan dengan orang lain. Sementara Hifzh al-nafs, hakim mempertimbangkan kedua calon mempelai sehat jasmani dan rohani, kondisi fisik dan mentalnya sudah dewasa dan mampu menjalankan kehidupan rumah tangga, kedua calon mempelai telah sama-sama bekerja (memiliki dukungan materil) dan pemikiran yang memadai.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Perkawinanen_US
dc.subjectAlasan Hakimen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.titleDispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Di KUA Ponjong, Gunungkidul Tahun 2022-2024)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913044


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record