Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Di KUA Ponjong, Gunungkidul Tahun 2022-2024)
Abstract
Tesis ini membahas terjadinya perkawinan anak di bawah umur di KUA
Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan alasan hakim mengabulkan
permohonan dispensasi kawin kepada anak dibawah umur di KUA Kapanewon
Ponjong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022-2024 perspektif Maqashid Syariah.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field
research. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya
perkawinan anak di Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022-
2024 yaitu : a) faktor kehamilan; b) faktor menghindari maksiat/zina; c) faktor
kesiapan materil dan psikis. 2) Alasan hakim memberikan dispensasi kawin kepada
anak dibawah umur di KUA Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul Tahun
2022-2024 perspektif maqashid syariah yaitu: a) Dalam kasus dispensasi anak
hamil terlebih dahulu hakim mempertimbangkan sesuai prinsip maqashid syariah
yang berkaitan dengan Hifzh an-Nasl. Pertimbangan memelihara keturunan akan
memberi maslahah yang lebih besar agar status anak yang dilahirkan nantinya jelas
seperti hak perwalian, hak kewarisan, hak perlindungan, dan hak pendidikan. b)
Dalam kasus kekhawatiran orangtua anak akan berbuat maksiat, hakim mengacu
pada prinsip Hifzh al-Din dan Hifzh al-Mal. Hifzh al-Din, hakim melindungi calon
mempelai dari perbuatan zina, kedua calon sudah aqil baligh dan tidak ada halangan
syariat jika keduanya melangsungkan perkawinan. Hifzh al-Mal, hakim
mempertimbangkan keadaan calon suami yang sudah memiliki penghasilan tetap.
c) Dalam kasus kesiapan materil dan psikis, hakim mempertimbangkan prinsip
Hifzh al-Din dan Hifzh al-nafs. Hifzh al-Din mempertimbangkan menghindari zina,
kedua calon sudah aqil baligh, tidak ada hubungan keluarga atau sesusuan yang
menyebabkan terhalang untuk menikah, keduanya beragama Islam, dan tidak
terikat perkawinan dengan orang lain. Sementara Hifzh al-nafs, hakim
mempertimbangkan kedua calon mempelai sehat jasmani dan rohani, kondisi fisik
dan mentalnya sudah dewasa dan mampu menjalankan kehidupan rumah tangga,
kedua calon mempelai telah sama-sama bekerja (memiliki dukungan materil) dan
pemikiran yang memadai.
Collections
- Master of Islamic Studies [1789]
