Show simple item record

dc.contributor.authorUmar, M. Zaki
dc.date.accessioned2026-05-22T07:55:00Z
dc.date.available2026-05-22T07:55:00Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62840
dc.description.abstractPerceraian sering menimbulkan persoalan hukum lanjutan, khususnya terkait penetapan hak ḥaḍānah anak yang belum mumayyiż. Secara normatif, Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiż diberikan kepada ibu dengan syarat beragama Islam. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal, Majelis Hakim justru menetapkan hak ḥaḍānah kepada ibu yang telah berpindah agama. Perbedaan antara ketentuan normatif dan praktik peradilan tersebut menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan hak ḥaḍānah kepada ibu non-Muslim; dan kedua, bagaimana penetapan tersebut ditinjau dari perspektif maqāṣid syarī‘ah menurut Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fikih, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak semata- mata berpegang pada ketentuan tekstual KHI, melainkan menggunakan pendekatan maqāṣid syarī‘ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Penetapan hak ḥaḍānah kepada ibu non-Muslim dipandang sebagai bentuk ijtihad yang berorientasi pada kemaslahatan anak secara menyeluruh. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan maqāṣid syarī‘ah yang kontekstual dan berkeadilan dalam hukum keluarga Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectḤaḍānahen_US
dc.subjectAnak Belum Mumayyien_US
dc.subjectIbu Non-Muslimen_US
dc.subjectMaqāṣid syarī‘ah Jasser Audaen_US
dc.subjectPengadilan Agama Salatigaen_US
dc.titleAnalisis Maqāṣih Syarī‘ah Jasser Auda Terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 314/Pdt.G/2020/PA.Sal dalam Pemberian Ḥaḍānah Kepada Ibu yang Murtaden_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421059


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record