Analisis Maqāṣih Syarī‘ah Jasser Auda Terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 314/Pdt.G/2020/PA.Sal dalam Pemberian Ḥaḍānah Kepada Ibu yang Murtad
Abstract
Perceraian sering menimbulkan persoalan hukum lanjutan, khususnya terkait
penetapan hak ḥaḍānah anak yang belum mumayyiż. Secara normatif, Kompilasi
Hukum Islam mengatur bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiż diberikan
kepada ibu dengan syarat beragama Islam. Namun, dalam Putusan Pengadilan
Agama Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal, Majelis Hakim justru menetapkan
hak ḥaḍānah kepada ibu yang telah berpindah agama. Perbedaan antara ketentuan
normatif dan praktik peradilan tersebut menjadi latar belakang penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama,
bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan hak ḥaḍānah
kepada ibu non-Muslim; dan kedua, bagaimana penetapan tersebut ditinjau dari
perspektif maqāṣid syarī‘ah menurut Jasser Auda. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan
yuridis normatif, menggunakan data berupa putusan pengadilan, peraturan
perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fikih, serta jurnal ilmiah
yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak semata-
mata berpegang pada ketentuan tekstual KHI, melainkan menggunakan pendekatan
maqāṣid syarī‘ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (the best
interest of the child). Penetapan hak ḥaḍānah kepada ibu non-Muslim dipandang
sebagai bentuk ijtihad yang berorientasi pada kemaslahatan anak secara
menyeluruh. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan
maqāṣid syarī‘ah yang kontekstual dan berkeadilan dalam hukum keluarga Islam.
Collections
- Islamic Law [939]
