Peran Fintech Syariah dalam Inklusi Keuangan Usaha Mikro di Kabupaten Sleman
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mendorong transformasi sistem
keuangan menjadi lebih digital, efisien, dan inklusif. Namun demikian, pelaku usaha
mikro masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses dan memanfaatkan
layanan keuangan formal, termasuk keterbatasan literasi keuangan digital, stabilitas
sistem aplikasi, serta risiko keamanan transaksi. Kondisi ini menjadi tantangan dalam
upaya meningkatkan inklusi keuangan, khususnya pada sektor usaha mikro di
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis peran fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan pada usaha
mikro di wilayah tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif
dengan teknik wawancara terstruktur dan observasi langsung terhadap 10 pelaku
usaha mikro di Kecamatan Depok, Ngaglik, dan Kalasan yang telah menggunakan
layanan fintech syariah minimal enam bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
QRIS mencapai tingkat adopsi 100% sebagai metode pembayaran digital utama di
kalangan responden. Penggunaan fintech syariah memberikan dampak positif
terhadap efisiensi operasional, terutama dalam mempercepat transaksi, mengurangi
ketergantungan pada uang tunai, serta mempermudah pencatatan keuangan melalui
sistem riwayat transaksi otomatis dan notifikasi real-time. Sebanyak 60% responden
menyatakan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap layanan fintech, meskipun 44%
responden masih menghadapi kendala teknis seperti gangguan aplikasi, transaksi
pending, dan keterlambatan pencairan dana yang memengaruhi arus kas usaha.
Secara umum, fintech syariah berperan dalam memperluas akses layanan pembayaran
digital dan mendukung proses digitalisasi usaha mikro, meskipun peningkatan literasi
keuangan digital dan kualitas layanan masih diperlukan untuk memperkuat inklusi
keuangan secara berkelanjutan.
Collections
- Islamic Economics [1180]
