Show simple item record

dc.contributor.authorPermana, Ayus
dc.date.accessioned2026-05-21T08:12:46Z
dc.date.available2026-05-21T08:12:46Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62801
dc.description.abstractDalam situasi sekarang ini, perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih menjadikan semua hal menjadi instan, mulai dari transformasi, telekomunikasi dan berbagai macam hal dalam sehari hari bisa dilakukan menggunakan teknologi. Seiring kemajuan dan pengaruh sosial media menjadikan beberapa dampak kekurangan dan kelebihan dalam sektor tertentu, namun yang dalam sektor lain seperti halnya pola kehidupan, pola pikir dalam masyarakat dalam sosial budaya sudah mulai bergeser dengan adanya berbagai hal yang serba modern. Tentunya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis kembali mengenai program Bimbingan Remaja Usia Nikah dalam upaya mengatasi faktor-faktor penyebab terjadinya krisis penurunan angka perkawinan perspektif maqashid syari’ah di Kulom Progo Yogyakarta dengan bertujuan supaya bisa menjadikan tolak ukur, refrensi ataupun rujukan bagi khalayak umum maupun instansi tertentu dan untuk meninjau serta mengkaji kembali pendapat dengan pandangan maqashid syari’ah dan beberapa pandangan lainya termasuk pendekatan hukum Islam dan Undang-Undang dalam menyikapi faktor-faktor penyebab terjadinya krisis penurunan angka perkawinan perspektif maqashid syari’ah di Kulon Progo Yogyakarta. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian lapangan dan jenis penelitian deskriptif-kualitatif yang dimana peneliti datang langsung guna melakukan wawancara, dokumentasi DLL, sehingga dapat kiranya menjawab permasalahan tersebut dan memilih dan menganalisis kembali apa yang kiranya relevan. Kemudian secara garis besar peneliti menemukan setelah melakukan penelitian Kementerian Agama Kulon Progo dalam menyikapi fenomena tersebut telah melakukan langkah solutif dengan pendekatan program yang dilaksanakan seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), kemudian ada gerakan GAS atau gerakan sadar pencatatan nikah, tentunya dengan adanya program ini sebagai bentuk preventif dalam upaya menanggapi fenomena tersebut. Kemudian terkait program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kulon Progo tentunya tidak bertindak sendiri, melainkan juga melakukan kerja sama dengan instansi tertentu guna mengoptimalkan program tersebut. Adapun mengenai program yang dilakukan Kementerian Agama ini tentunya sejalan dengan nilai hukum Islam, dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 atas perubahan batas usia nikah Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016, KMA Nomor 244 Tahun 2025, kemudian sejalan juga mengenai prinsip-prinsip syari’ah mengenai penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka dalam hal ini, penelitian ini semoga bisa menjadi rujukan atau wawasan di kemudian hari.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenurunan Agka Perkawinanen_US
dc.subjectStrategi Kementerian Agamaen_US
dc.subjectMaqashid Syari’ahen_US
dc.titleStrategi Kementerian Agama dalam Upaya menangani Penurunan Angka Perkawinan Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus di Kementerian Agama Kulon Progo Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record