Strategi Kementerian Agama dalam Upaya menangani Penurunan Angka Perkawinan Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus di Kementerian Agama Kulon Progo Yogyakarta)
Abstract
Dalam situasi sekarang ini, perkembangan teknologi yang semakin
maju dan canggih menjadikan semua hal menjadi instan, mulai dari
transformasi, telekomunikasi dan berbagai macam hal dalam sehari
hari bisa dilakukan menggunakan teknologi. Seiring kemajuan dan
pengaruh sosial media menjadikan beberapa dampak kekurangan
dan kelebihan dalam sektor tertentu, namun yang dalam sektor lain
seperti halnya pola kehidupan, pola pikir dalam masyarakat dalam
sosial budaya sudah mulai bergeser dengan adanya berbagai hal
yang serba modern. Tentunya penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui, mengkaji serta menganalisis kembali mengenai
program Bimbingan Remaja Usia Nikah dalam upaya mengatasi
faktor-faktor penyebab terjadinya krisis penurunan angka
perkawinan perspektif maqashid syari’ah di Kulom Progo
Yogyakarta dengan bertujuan supaya bisa menjadikan tolak ukur,
refrensi ataupun rujukan bagi khalayak umum maupun instansi
tertentu dan untuk meninjau serta mengkaji kembali pendapat
dengan pandangan maqashid syari’ah dan beberapa pandangan
lainya termasuk pendekatan hukum Islam dan Undang-Undang
dalam menyikapi faktor-faktor penyebab terjadinya krisis penurunan
angka perkawinan perspektif maqashid syari’ah di Kulon Progo
Yogyakarta. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian
lapangan dan jenis penelitian deskriptif-kualitatif yang dimana
peneliti datang langsung guna melakukan wawancara, dokumentasi
DLL, sehingga dapat kiranya menjawab permasalahan tersebut dan
memilih dan menganalisis kembali apa yang kiranya relevan.
Kemudian secara garis besar peneliti menemukan setelah melakukan
penelitian Kementerian Agama Kulon Progo dalam menyikapi
fenomena tersebut telah melakukan langkah solutif dengan
pendekatan program yang dilaksanakan seperti Bimbingan Remaja
Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN),
Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), kemudian ada gerakan GAS
atau gerakan sadar pencatatan nikah, tentunya dengan adanya
program ini sebagai bentuk preventif dalam upaya menanggapi
fenomena tersebut. Kemudian terkait program yang dilaksanakan
oleh Kementerian Agama Kulon Progo tentunya tidak bertindak
sendiri, melainkan juga melakukan kerja sama dengan instansi
tertentu guna mengoptimalkan program tersebut. Adapun mengenai
program yang dilakukan Kementerian Agama ini tentunya sejalan
dengan nilai hukum Islam, dengan Undang-Undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 atas perubahan batas usia nikah Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2016, KMA Nomor 244 Tahun 2025,
kemudian sejalan juga mengenai prinsip-prinsip syari’ah mengenai
penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka dalam hal
ini, penelitian ini semoga bisa menjadi rujukan atau wawasan di
kemudian hari.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
