| dc.description.abstract | Dasar penelitian ini muncul dari variasi penafsiran hukum di beberapa putusan pengadilan,
yang mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam mendefinisikan batas antara ruang
privat, ruang publik, dan dampak sosial dari tindakan yang dianggap tidak pantas.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam bagaimana hakim menafsirkan
unsur-unsur dalam Pasal 281 KUHP melalui analisis komparatif terhadap lima putusan
pengadilan, serta untuk menemukan pola pertimbangan hukum yang dapat menjadi acuan
dalam penerapan pasal tersebut di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach)
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum yang dikumpulkan dengan studi
dokumen dan studi pustaka serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
اdipahami اhanya اtidak اKUHP ا281 اPasal اdalam ا“terbuka “اunsur اbahwa اmenunjukkan
sebagai perbuatan yang dilakukan di tempat umum, tetapi juga mencakup setiap tindakan
yang menimbulkan akibat sosial dan dapat diketahui masyarakat, selain itu hasil penelitian
اnilaiاberdasarkanاdinamisاsecaraاdimaknaiا“kesusilaanاmelanggar“اunsurاmenunjukanاjuga
moral, norma sosial, serta konteks institusional, seperti ketika pelaku berasal dari
lingkungan militer. Penelitian ini menegaskan perlunya pedoman interpretasi yang lebih
jelas agar penerapan Pasal 281 KUHP menjadi konsisten dan memberikan kepastian
hukum. | en_US |