Kedudukan Saksi Tidak Langsung Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan No. 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl)
Abstract
Penelitian ini berjudul Kedudukan Saksi Tidak Langsung sebagai Alat Bukti
dalam Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Putusan No.
40/Pid.Sus/2022/PN Mgl) yang bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum
majelis hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai kesesuaiannya dengan
asas in dubio pro reo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor
40/Pid.Sus/2022/PN Mgl. Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis hakim
membentuk keyakinan hukum berdasarkan sinergi beberapa alat bukti, yaitu
keterangan korban yang konsisten, hasil visum et repertum, keterangan ahli
psikolog, serta keterangan saksi tidak langsung yang saling bersesuaian dan
memperkuat kronologi peristiwa. Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 telah terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara selama 8
tahun 6 bulan beserta denda. Berdasarkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah dan pertimbangan hakim yang rasional (conviction raisonnée),
putusan tersebut tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo. Dengan
demikian, saksi tidak langsung dapat berperan sebagai alat bukti yang relevan
dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak sepanjang keterangannya
konsisten dan didukung oleh bukti medis serta keterangan ahli.
Collections
- Law [3440]
