Show simple item record

dc.contributor.authorAriq, Azmil
dc.date.accessioned2026-05-09T07:07:45Z
dc.date.available2026-05-09T07:07:45Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62326
dc.description.abstractPerkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai upaya perlindungan terhadap hak anak serta untuk menjamin kematangan fisik dan psikologis calon mempelai. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih membuka ruang dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama, yang jumlah permohonannya justru mengalami peningkatan, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep usia perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional, serta mengkaji kebijakan perubahan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditinjau dari perspektif Maqāṣid Syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kasus putusan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia perkawinan secara eksplisit, melainkan menekankan pada aspek kedewasaan (bāligh dan rusyd). Sementara itu, penetapan batas usia 19 tahun dalam hukum nasional sejalan dengan tujuan Maqāṣid Syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah mudarat yang timbul akibat perkawinan di bawah umur, meskipun praktik dispensasi nikah masih menjadi tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pertimbangan hakim yang lebih berorientasi pada kemaslahatan anak.en_US
dc.subjectUsia Perkawinanen_US
dc.subjectDispensasi Nikahen_US
dc.subjectMaqāṣid Syarī‘ahen_US
dc.titleUsia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Pasal 7 Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20421034


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record